Kendari (Antara News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Pos POM Baubau, Sulawesi Tenggara diminta menyosialisasikan bahaya peredaran bahan makanan berbahaya kepada para pedagang dan konsumen.
Permintaan tersebut disampaikan Wali Kota Baubau, AS Tamrin di Kendari, Rabu.
"Masyarakat pedagang perlu mengetahui bahaya dari bahan makanan, kosmetik dan obat-obatan berbahaya, sehingga mereka tidak memperdagangkan barang-barang berbahaya tersebut kepada masyarakat konsumen," katanya.
Bila masyarakat pedagang sudah mengetahui betul bahaya dari penggunaan bahan makanan, kosmetik dan obat-obatan berbahaya tetapi masih memperdagangkannya, maka bila petugas Pos POM melakukan penyiataan barang, bahkan penindakan, para pedagang merasa tidak dirugikan.
"Masyarakat pedagang perlu mengetahui secara jelas mengenai resiko dari memperdagangkan bahan makanan, kosmetik dan obat-obatan berbahaya termasuk tindakan hukum yang akan dikenakan kepada para pedagang," katanya.
Dengan begitu ujarnya, ketika petugas melakukan penyitaan barang atau penindakan hukum bagi para pedagang, sudah tidak menjadi pertanyaan lagi di tengah masyarakat.
Sedangkan masyarakat konsumen perlu mengetahui bahaya dari menggunakan atau mengonsumsi bahan makanan, kosmetik dan obat-obatan kata dia, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih barang-barang yang akan dibelinya.
"Dengan kehati-hatian konsumen dalam memilih dan memilah barang belanjaan, dapat menghindarkan konsumen dari bahaya makanan, kosmetik dan oabat-obatan berbahaya," katanya.