Kolaka (Antara News) - Kejaksaan Negeri Kolaka melakukan penahanan terhadap tersangka "S" yang diduga melakukan penyalah gunaan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Mandiri (PNPM) Pedesaan di kecamatan Watubangga.
Kejari Kolaka Jefferdian saat di temui diruanganya membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Ketua Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Watubangga,yang diduga melakukan penyelewengan dana PNPM itu.
Ada pengaduan dari masyarakat tentang kelompok simpan pinjam fiktif yang dilakukan oleh tersangka sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan melakukan dengan memeriksa saksi," katanya.
Menurutnya dalam kasus ini kerugian yang dialami oleh Negara akibat SPP fiktif yang dilakukan oleh "S" itu sekitar Rp300 juta.
Saat ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tsangka namun tidak menutup kemungkinan bisa bertambah tergantung hasil pemeriksaan nanti terhadap tersangka," ungkapnya.
Jefferdian juga berharap kepada pengelola program dana bergulir di daerah itu agar bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan menyalurkan dana bantuan itu ke masyarakat dan tepat sasaran.
"Untuk program ini bukan saja hanya PNPM tapi masih banyak program lainnya yang sifatnya simpan pinjam," jelasnya.