Kendari (Antara News) - Pemerintah Sulawesi Tenggara mulai melakukan pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan terkait pembangunan mega proyek jembatan Bahteramas di kota lama dengan besar pembayaran bervariasi sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP).
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sultra Muhammad Zayat Kaimoeddin dan Kepala Biro Hukum Kahar Haris di Kendari, Selasa, mengatakan pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan mulai dibayar sejak 3/11 dengan nilai bervariasi tergantung besar dana kecilnya bangunan masyarakat.
"Anggaran sebesar Rp26 miliar itu, bukan hanya diperuntukkan bagi pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan di kawasan yang terkena mega proyek tetapi juga pada beberapa lokasi yang terkena proyek pelebaran jalan dan jembatan di sejumlah titik di Kota Kendari," katanya.
Ia mengatakan ada beberapa titik pembayaran ganti rugi yang dianggap sudah "sangat jelas" seperti pelebaran jalan di kawasan jalan DI Panjaitan, Kecamatan Baruga, dan Pasar Baru Wuawua, Kecamatan Kadia, dan beberapa tempat lain yang di Kota Kendari pembayarannya sudah dilakukan beberapa hari lalu.
"Dari anggaran Rp26 miliar tersebut, yang sudah terealisasi pembayarannya mencapai Rp6-Rp7 miliar lebih," ujarnya. Ia menambahkan pada tahun anggaran 2015 Pemprov kembali mengalokasikan dana sebesar Rp25 miliar untuk pembayaran ganti rugi yang belum terselesaikan pada tahun ini.
Khusus pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan yang terkena mega proyek jembatan Bahateramas, kata Derik panggilan akrab Karo Pemerintahan itu mengatakan saat ini masih terus dilakukan inventarisasi melalui tim panitia sembilan yang dibentuk Pemprov dan pemkot Kendari beberapa tahun lalu.
"Masalah ganti rugi bangunan dan tanah milik warga yang jumlahnya berkisar 70 rumah dan tokoh (ruko) di Kota Lama itu sebagian sudah dilakukan pembayaran, dan akan terus dilakukan pembayaran sesuai dengan kelengkapan dan syarat administrasi," ujarnya.
Proyek pembangunan jembatan Bahteramas, yang menghubungkan bekas Kota Lama dengan Kelurahan Lapulu Kecamatanm Abeli, digagas Gubernur Sultra Nur Alam sejak tahun 2009-2010 itu. Proyek tersebut akan menelan dana APBN sebesar Rp450-Rp500 miliar lebih.
Di kota lama, kata Derik, luas lahan dan bangunan yang akan mendapat ganti rugi seluruhnya mencapai 1,4 hektare sementara di Kelurahan Lapulu mencapai luas 5000 meter bujur sangkar atau kurang lebih setengah hektare.
Salah seorang warga kota lama yang telah mendapat ganti rugi bangunan sebesar Rp442,300 juta, Syahrul Isnaeni (53), menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemprov Sultra yang telah menyelesaikan pembayaran sesuai dengan NJOP yang telah ditetapkan.
Hal senada juga dirasakan Ny Fauziah (48), yang mewakili orang tuanya saat menerima ganti rugi bangunan. IA berharap warga lain yang terkena proyek itu untuk secepatnya diselesaikan sehingga target pembangunan jembatan bahateramas yang diharapkan menjadi icon Kota Kendari dapat secepatnya diselesaikan seusi dengan target yang tetah ditetapkan.