
750 Napi Sultra Peroleh Remisi HUT Proklamasi

"Nara pidana yang memperoleh remisi setelah memenuhi beberapa kriteria, antara lain, menjalani dua pertiga massa hukuman dan dinilai taat selama massa penahanan,"
Kendari (Antara News) - Sebanyak 750 orang nara pidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Sulawesi Tenggara (Sultra) memperoleh remisi umum atau pengurangan masa hukuman menyambut hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 2014.
Kepala Bidang Keamanan dan Pembinaan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sultra, Muslim di Kendari, Selasa, mengatakan nara pidana yang menerima pengurangan hukuman sebanyak 728 orang dan nara pidana penerima remisi yang langsung bebas sebanyak 22 orang.
"Nara pidana yang memperoleh remisi setelah memenuhi beberapa kriteria, antara lain, menjalani dua pertiga massa hukuman dan dinilai taat selama massa penahanan," kata Muslim.
Narapidana yang bebas diharapkan menyadari masa lalu sebagai pelajaran berharga dan kembali berbaur dengan masyarakat atau tetangga sekitar.
"Mungkin saja diantara mereka malu sama tetangga tetapi harus dimaklumi karena tidak seorang pun menghendaki sebagian hidupnya dibalik jeruji besi," katanya.
Data Kemenkum dan HAM Sultra menyebutkan nara pidana penerima remisi pada Lapas Klas II A Kendari sebanyak 262 orang, Lapas Klas II A Bau Bau 191 orang, Rutan Klas II A Kendari 74 orang, Rutan Klas II B Kolaka 102 orang, Rutan Klas II B Raha 62 orang dan Rutan Klas II B Unaaha sebanyak 59 orang.
Sedangkan jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara per 11 Agustus 2013 sebanyak 1760 orang yang terdiri dari tahanan sebanyak 718 orang dan nara pidana sebanyak 1042 orang.
Pewarta : oleh Sarjono
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
