
Imigrasi Kendari amankan WNA Palestina terkait izin tinggal

Kendari (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina berinisial KIAE di sebuah perumahan di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara, lalu memindahkannya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya dalam keterangannya di Kendari, mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menggelar pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan.
"Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi keimigrasian. Kami terus memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari terpantau dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku," kata Novrian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KIAE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal Visa on Arrival (VoA) yang berlaku selama 30 hari. Tujuan awal kedatangannya ke Indonesia adalah untuk berinvestasi dalam bisnis kedai kopi (coffee shop).
Namun, rencana investasi tersebut mengalami kendala. KIAE kemudian mengajukan permohonan status pengungsi secara mandiri kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), mulai dari proses pendaftaran, wawancara, hingga penerbitan dokumen resmi.
Atas dasar hasil pendalaman tersebut, pihak Imigrasi Kendari melimpahkan penanganan WNA Palestina itu ke Rudenim Makassar sesuai aturan perundang-undangan.
Novrian menegaskan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan pengawasan keberadaan dan aktivitas WNA untuk menjaga ketertiban keimigrasian serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Penanganan tetap dilakukan mengedepankan profesionalitas, ketegasan, prinsip kemanusiaan, dan kepastian hukum.
Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui program "Imigrasi untuk Rakyat" guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan humanis.
Pihak Imigrasi Kendari juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga asing melalui saluran aduan resmi di nomor 08114001331.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
