Kendari, (Antara News) - Fungsionaris DPD PDIP Sulawesi Tenggara, La Ode Ota menyatakan, data perhitungan suara pemilihan legislatif (Pileg) yang diplenokan KPU Sultra di Kendari, merupakan data hasil rekayasa yang melibatkan oknum penyelenggara Pemilu.
"Data hasil perhitungan suara dari setiap KPU di Sultra, tidak asli lagi. Data asli hasil perhitungan suara yang diperoleh masing-masing calon anggota legislatif dari partai politik ada di formulir C1," katanya di Kendari, Jumat.
Oleh karena itu kata dia, PDIP menolak hasil pleno perhitungan suara Pileg yang dilakukan KPU Sultra dan meminta KPU Pusat menghitung ulang suara melalui fomulir C1 yang tersimpan di dalam kotak suara.
Sebab data hasil perhitungan suara asli yang diperoleh masing-masing caleg dan partai politik, ada di formulir C1 yang berhologram, bukan data hasil pleno KPU Sultra.
"Data perhitungan suara hasil pleno KPU Sultra sudah direkayasa. Itu karena data hasil pleno KPU berbeda dengan data yang terdapat dalam formulir C1," katanya.
Menurut dia, hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dihimpun dari para saksi partai yang ditempatkan di setiap TPS, perolehan suara caleg PDIP mencapai 104.000 lebih.
Saat pleno perhitungan suara di tingkat KPU Sultra kata dia, jumlah perolehan suara PDIP sudah berkurang sisa sebanyak 95.000 lebih.
"Jelas perubahan jumlah perolehan suara PDIP yang dihimpun dari para saksi itu, akibat kecurangan yang diduga melibatkan penyelenggara Pemilu," katanya.
Akibat kecurangan yang diduga melibatkan oknum penyelenggara Pemilu tersebut, PDIP gagal menempatkan wakkilnya di DPR RI Senayan Jakarta.
"Kita berharap KPU Pusat menghitung ulang suara dengan menggunakan data formulir C1 yang terdapat di dalam kotak suara, bukan menggunakan data dari KPU yang sudah direkayasa," katanya.