Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), makin memperketat penggunaan bahan bakar bersubsidi dengan membuat regulasi yang melarang kendaraan bernomor polisi Non DT menggunakan BBM bersubsidi.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Hakku Wahab di Kendari, Senin, mengatakan, membiarkan kendaraan Non-DT menggunakan BBM bersubsidi di daerah itu sangat merugikan daerah dan masyarakat pengguna BBM bersubsidi di Sultra.
"Jatah BBM bersubsidi di Sultra berdasarkan jumlah kendaraan dengan kode nomor polisi DT, sementara jatah kendaraan Non-DT terhitung di daerah atau provinsi asalnya," ujarnya.
Jika kendaraan non-DT juga menggunakan BBM bersubsidi di Sultra katanya, itu artinya menggunakan jatah untuk kendaraan dengan kode polisi DT di Sultra, sehingga menjadi salah satu penyebab seringnya terjadi antrean kendaraan d SPBU.
"Bisa menggunakan BBM bersubsidi tetapi terlebih dahulu harus merubah kode plat kendaraan dari Non-DT menjadi kode plat DT," katanya.
Karena itu, Hakku berharap pemilik kendaraan non DT bisa melakukan perubahan kode plat kendaraan sehingga diharapkan berimbas pada peningkatan pendapatan daerah. "Yang tetap bertahan dengan kode kendaraan non DT maka harus menggunakan BBM non subsidi, apakah menggunakan pertamax atau premium non subsidi lainnya," ujarnya.