Kendari (Antara News) - DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di Jakarta terkait ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, H Bubakar Lagu di Kendari, Rabu mengatakan, maksud dan tujuan melakukan konsultasi ke Menakertrans itu untuk meminta petunjuk teknis terkiat ancaman dan dampak dari rencana ratusan bahkan ribuan perusahaan yang secara terpaksa mem-PHK karyawannya karena implementasi dari UU nomor: 4/2009 tentang mineral dan batubara (UU Minerba).
Ia mengatakan, UU Minerba terkait larangan ekspor biji mineral tambang (ore) sejak tanggal 12 Januari 2014 ini menjadi tantangan tersendiri bagi sektor ketenagakerjaan.
Data Dinas Nakertrans Sultra mencatat, dari lebih 35 ribu tenaga kerja yang ada, sekitar 75 persen bekerja di sektor pertambangan.
Alasan serta ancamana sejumlah perusahaan pertambangan untuk melakukan PHK, karena ketidakmampuan penerapan undang-undang untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral nikel "smelter".
Sementara di Sultra, perusahaan pertambangan yang sudah membangun smelter, belum satu pun yang beroperasi kecuali PT Antam Tbk di Kolaka. "Memang ada beberapa perusahaan tambang yang mengelolah ore berencana membangun pabrik, tetapi itu sekedar rencana, namun hingga kini belum ada yang beroperasi sebagaimana yang diharapkan," kata politisi dari PKS itu.
Pemberlakuan UU Minerba terkait tidak ada lagi ekspor ore, juga telah berdampak pada sejumlah perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan. Salah satunya adalah PT. Jagad Raya Tama (JRT).
Perusahaaan itu, kata Kadis Nakertrans Konawe Selatan, H Muhlis, telah mem-PHK sedikitnta 118 orang kariaywannya terhitung sejak diberlakukannya UU Minerba nomor: 4/2009 tanggal 12 Janaurai 2014. "Sejak UU Minerba itu berlaku, sudah ada satu perusahaan pertambangan yang melaporkan berita acara PHK yakni PT JRT," kata Muhlis seraya menambahkan, bila ada perusahaan yang nantinya akan menyusul pemberhentiaan tenaga kerja maka hendaknya melapor ke Dinasnakertrans terdekat.