Kendari, (Antara News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara menolak eksepsi atau keberatan terdakwa pada kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV.
Dalam sidang, Kamis yang dipimpin hakim Aminuddin dengan hakim anggota Syamsul Bahri dan Yusuf Karim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Dalih terdakwa yang didampingi para penasehat hukum tidak cukup alasan untuk menghentikan proses hukum dalam perkara ini," kata hakim Aminuddin.
Empat orang terdakwa yang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan tuduhan korupsi masing-masing RS (46), AS (50), SG (53), RS (52).
Keempat terdakwa sejak penyidikan, pelimpahan ke jaksa penuntut hingga proses pemeriksaan perkara di pengadilan Tipikor hanya berstatus tahanan rumah.
Terdakwa RS selaku pejabat pembuat komitmen pada Proyek Rehabilitasi Pos Hidrologi dan pergantian/perbaikan alat Hidrologi pada kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV.
Terdakwa AS dan RS sebagai anggota panitia lelang, serta terdakwa SG sebagai sekretaris panitia lelang.
Jaksa penuntut dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Proyek Rehabilitasi Pos Hidrologi dan pergantian/perbaikan alat Hidrologi pada kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV tahun anggaran 2011 yang bersumber dari APBN sebesar Rp4.431.622.000.
Pemenang tender adalah PT Kostrindo Karya Indah dengan nilai penawaran Rp4.270.861.000.
Para terdakwa dituduh menggelembungkan harga satuan yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp425.181.362 sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terdakwa menentukan harga perkiraan sementara (HPS) bersumber dari brosur dan internet, padahal harus melakukan survei harga pada kalangan pedagang di daerah setempat.
Jaksa penuntut Nurul Yakin menyebutkan terdakwa dijerat melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juga penyidik menerapkan pasal menerapkan pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pengacara terdakwa Abidin Ramli menyatakan menghormati putusan hakim yang menolak eksepsi atau keberatan terdakwa.
"Ya, keputusan hakim harus dihormati. Klien kami kooperatif," kata Abidin.