Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia mengusulkan pembentukan forum pengembalian aset tindak pidana korupsi di luar negeri atau Asset Recovery Expert Forum kepada negara-negara Asia dan Afrika.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Cahyo Muzhar mengatakan banyak negara-negara Asia dan Afrika yang merupakan negara korban tindak pidana dengan aset yang dilarikan ke luar negeri, namun tidak memiliki forum khusus terkait pemulihan aset.
"Asset Recovery Expert Forum dibentuk bukan untuk menggantikan berbagai forum yang sudah ada, namun melengkapi forum-forum tersebut dan berfokus pada pemulihan aset negara-negara Asia dan Afrika yang dilarikan ke luar negeri," ujar Cahyo dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, forum tersebut juga dapat memudahkan negara anggota Organisasi Permusyawaratan Hukum Asia-Afrika (Asian-African Legal Consultative Organization/AALCO) untuk mengetahui pihak yang akan dihubungi dalam upaya pemulihan aset.
Untuk itu, dia mengatakan forum akan berbeda dibandingkan berbagai forum lain seperti Jaringan Keadilan Asia Tenggara (South East Asia Justice Network/SEAJust) yang berfokus pada jejaring kerja sama sistem bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance/MLA).
Asset Recovery Expert Forum, sambung dia, juga berbeda dengan Forum Arab tentang Pemulihan Aset (Arab Forum on Asset Recovery/AFAR) yang berfokus pada pemulihan aset yang dimiliki secara ilegal sebagai respons dari kelompok Arab Spring serta Inisiatif Pemulihan Aset yang Dicuri (Stolen Asset Recovery Initiative/StAR Initiative) yang membantu negara-negara dalam pelatihan dan peningkatan kapasitas pemulihan aset.
Dalam forum tersebut, Cahyo mengatakan Indonesia dapat menjadi ahli untuk pemulihan aset, khususnya apabila aset negara anggota AALCO dilarikan ke Hong Kong dan Jersey.
Ia menuturkan hal tersebut didasari oleh pengalaman Indonesia dalam proses pemulihan aset, khususnya dalam kasus Bank Century, antara lain pembuktian nexus (hubungan antara aset dan tindak pidana), asas kriminalitas ganda, proses hukum yang wajar, dan pendaftaran putusan pengadilan asing yang prosesnya sangat lama dengan adanya upaya hukum dari terpidana serta intervensi pihak ketiga.
"Dengan segala kompleksitas proses pemulihan aset selama 15 tahun, Indonesia akhirnya berhasil memulangkan aset hasil tindak pidana pada Bank Century dari Hong Kong dan Jersey," tuturnya.
Maka dari itu, ia menyebutkan Indonesia juga telah mengusulkan pembentukan daftar ahli atau grup kontak ahli dan peran sekretariat AALCO dalam pertemuan Asset Recovery Expert Forum di New Delhi, India, Jumat (21/6).
Kendati demikian, setiap negara-negara anggota AALCO perlu menyepakati terlebih dahulu kriteria ahli tersebut dan menominasikan masing-masing ahli dari negaranya.
Ahli tersebut, lanjut dia, merupakan orang yang berpengalaman dalam bidang pemulihan aset dan berprofesi sebagai pejabat publik, akademisi, jaksa, aparat penegak hukum, atau kuasa hukum yang memiliki keahlian dalam bidang pemulihan aset, pencucian uang, korupsi, terorisme, penyelundupan dan perdagangan manusia, serta kejahatan transnasional lainnya.
Cahyo mengungkapkan para negara anggota AALCO dapat menyampaikan daftar ahli sebelum pelaksanaan Sesi Tahunan AALCO Ke-62 kepada Sekretariat AALCO untuk disepakati dalam pertemuan tersebut, yang rencananya digelar pada 9-13 September 2024 di Thailand.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI usulkan pembentukan forum pengembalian aset tipikor di luar negeri