Kendari, (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengajukan rancangan peraturan daerah tentang analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas kepada DPRD Kendari untuk dibahas menjadi perda.
Kepala Bagian Humas Pemkot Kendari Trikora Irianto di Kendari, Jumat, mengatakan beberapa hal yang menjadi dasar pengajuan perda tersebut adalah masih banyaknya bangunan pertokoan atau pusat perbelanjaan yang tidak memiliki amdal lalin setelah dibangun.
"Kami ingin setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan dan kelancaran lalulintas serta angkutan jalan, wajib dilakukan analisa," katanya.
Ia mengatakan, banyaknya pelanggaran amdal lalin dalam pembangunan kawan ruko dan pusat perbelanjaan hingga perhotelan yang berada di kawasan pinggir jalan utama berakibat terhadap kemacetan kendaraan bermotor pada ruas jalan tersebut.
"Diakui bahwa beberapa kawasan pertokoan yang tidak memiliki amdal lalin atau telah memiliki amdal namun tidak berdasarkan kajian yang mendalam," katanya.
Dijelaskan, dengan perkembangan Kota Kendari yang semakin pesat dalam segala sektor, khususnya dalam sektor properti, diperlukan regulasi untuk menyesuaikan dengan tata ruang kota.
Dengan lahirnya perda tersebut katanya, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dapat dioptimalkan dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.