
Psikolog nilai penerapan PP Tunas penting untuk lindungi anak di era digital

Jakarta (ANTARA) - Psikolog Klinis Anak dan Remaja dari Lembaga Psikologi Universitas Indonesia (UI) Vera Itabiliana Hadiwidjojo menilai penerapan PP Tunas merupakan langkah penting untuk menjaga tumbuh kembang anak di era digital.
“Aturan ini penting dan relevan dengan kondisi saat ini. Anak-anak yang sedang berada dalam fase perkembangan otak, emosi, dan kontrol diri perlu dibatasi agar tumbuh kembangnya optimal,” kata Vera saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.
Vera menjelaskan, pembatasan akses media sosial bukan sekadar pelarangan, melainkan upaya memberi ruang bagi anak untuk berkembang sesuai tahap usianya.
Paparan media sosial yang terlalu dini, kata dia, dapat mengganggu regulasi emosi, memengaruhi pembentukan identitas diri, serta mengurangi kualitas interaksi langsung dengan keluarga dan teman sebaya.
Dari sisi fisik, penggunaan gawai berlebih juga berisiko menyebabkan kurang tidur, minim aktivitas fisik, hingga gangguan kesehatan seperti kelelahan mata.
Vera menyampaikan, dampak negatif screen time berlebih tidak hanya terbatas pada kesehatan fisik, tetapi juga menyentuh aspek mental, emosi, dan sosial anak.
Menurut dia, anak dapat menjadi lebih mudah cemas, mengalami overthinking, hingga merasa rendah diri akibat perbandingan sosial di media digital.
Selain itu, terdapat risiko ketergantungan atau adiksi digital, perubahan suasana hati yang lebih sering, serta penurunan kemampuan fokus dan konsentrasi.
“Berkurangnya kemampuan komunikasi langsung juga sering terjadi karena anak tidak terbiasa membaca isyarat nonverbal dalam interaksi tatap muka,” ujarnya.
Ia mengingatkan, faktor yang menentukan dampak bukan hanya durasi penggunaan, tetapi juga kualitas konten serta ada atau tidaknya pendampingan dari orang tua.
Terkait hal itu, Vera merekomendasikan durasi screen time yang disesuaikan dengan usia anak.
Untuk usia 0–2 tahun, sebaiknya tanpa layar kecuali untuk panggilan video. Selanjutnya, anak usia 2–5 tahun maksimal 30 menit hingga satu jam per hari dengan pendampingan.
Kemudian, usia 6–12 tahun sekitar satu hingga dua jam per hari di luar kebutuhan sekolah, sementara usia 13–16 tahun lebih fleksibel namun tetap harus dibatasi agar tidak mengganggu waktu tidur dan aktivitas utama.
Ia menekankan, peran orang tua sangat krusial dalam mengawasi penggunaan gawai, mulai dari menjadi teladan, membuat aturan yang konsisten, hingga mendampingi anak saat mengakses konten digital.
“Pembatasan akses media sosial bukan soal membatasi kebebasan anak, tetapi melindungi proses tumbuh kembangnya agar tetap sehat secara fisik, mental, dan sosial,” pungkas Vera.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang berlaku sejak 28 Maret 2026.
Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Psikolog nilai PP Tunas penting lindungi anak di era digital
Pewarta : Adimas Raditya Fahky P
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
