Kolaka, (Antara News) - Setelah dua kali tidak menghadiri pemanggilan rapat dengar pendapat, DPRD Kolaka akan memanggil paksa pimpinan PT Waja Inti Lestari terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan ini di Desa Donggala Kecamatan Wolo.
Ketua Komisi II DPRD di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu, Sainal Amrin menegaskan akan memanggil paksa pimpinan perusahaan itu, karena sudah dua kali mangkir dengan alasan yang tidak jelas.
"Kami akan berkirim surat sekali lagi kepada perusahaan itu, jika masih mangkir maka persoalan ini akan kami rekomendasikan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Amiruddin Massang, anggota DPRD Kolaka yang menilai merupakan pelecehan telah dilakukan oleh pihak perusahaan itu, karena DPRD Kolaka sudah melayangkan undangan resmi secara kelembagaan.
"Ini tidak bisa ditolerir lagi karena sudah dua kali dipanggil secara resmi namun tidak hadir juga, dan ini sebuah bentuk pelecehan kepada institusi DPRD," katanya lagi.
Menurutnya, bagaimana persoalan ini bisa selesai kalau DPRD tidak mendengarkan penjelasan dari perusahaan terkait dugaan pencemaran di Desa Donggala itu.
"Banyak persoalan yang harus kita dengarkan langsung dari PT WIL salah satunya dugaan pencemaran lingkungan, apalagi persoalan ini merupakan aspirasi yang masuk ke DPRD dari masyarakat Desa Donggala," ujarnya.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Donggala melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kolaka untuk menuntut PT WIL melakukan pembayaran ganti rugi lahan rumput laut milik warga yang diduga telah tercemar akibat ulah penambangan di Kecamatan Wolo.