Kolaka (ANTARA News) - Lebih dari 1000-an orang massa simpatisan dan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Selasa.
Massa tersebut mendesak pihak kejaksaan agar dalam melakukan proses hukum terkait dugaan korupsi yang menimpa Bupati Kolaka, Buhari Matta (BM) yang juga Ketua DPW PPP Provinsi Sultra, agar tidak diintervensi oleh pihak tertentu.
Mereka menduga kasus hukum yang dialami BM bernuansa politik dan dijadikan tumbal oleh kelompok tertentu, padahal BM selama ini telah melaksanakan program pembangunan sangat bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat.
"Apa yang dilakukan Bupati Kolaka dengan kebijakannya melakukan penjualan nikel kadar rendah milik PT, Inco yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kolaka, sudah sah secara hukum, sebab itu merupakan bagian bentuk CSR perusahaan itu kepada pemerintah," kata salah seorang orator aksi itu, Alidin Pantasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka.
Menurut dia, apa yang dilakukan BM sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan ini normal dilakukan oleh bupati karena untuk kepentingan rakyat kolaka. Namun anehnya kasus ini dibawa ke ranah hukum dengan menjadikan BM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan ore kadar rendah itu.
"Oleh karena itu, kami datang ke kantor ini untuk melakukan aksi untuk `mewarning` pihak kejaksaan agar jangan diintervensi oleh kepentingan kelompok tertentu hanya karena menhadapi momen penyelenggaraan pilkada Kolaka tahun ini," ujar koordinator aksi massa itu.
Alidin juga menjelaskan, massa pendukung BM ini meminta pihak kejaksaaan untuk lebih mengedapankan nurani dan profesional dalam menangani proses hukum yang dialami BM.
"Saya datang dari Kabupaten Muna dan tidak punya kepentingan apa-apa di Kolaka, tetapi kami datang ke sini untuk memberikan dukungan moril kepada bupati (BM-red) yang dijadikan tumbal politik oleh kelompok tertentu," ujar Alidin.
Untuk itu, kata dia, pihaknya juga akan melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi ke Kejaksaan Tinggi Sultra di Kendari untuk memberikan `warning` kepada pihak kejaksaan setempat agar jangan terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu.
"Kami juga bingung dengan persoalan ini karena apa yang dilakukan oleh bupati Kolaka selama ini sudah sesuai dengan UUD 1945 khususnya pasal 33, namun ada pihak yang memanfaatkan momen ini karena terkait pilkada Kolaka yang akan digelar Oktober mendatang," ujar Alidin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Wahyudin di hadapan massa itu mengatakan, kasus hukum dugaan korupsi yang menimpa BM sedang bergulir ke pengadilan tipikor, oleh karena itu, ia juga mengajak massa tersebut mengawal proses persidangan kasus tersebut.
"Kasus ini ditangani pihak Kejaksaan Agung dan sementara sedang berjalan dan disidangkan di pengadilan tipikor Sultra," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, berlarutnya penanganan kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel ini ini karena sebelumnya belum ada izin presiden terhadap pemeriksaan Bupati Kolaka BM, sehingga membuat persoalan ini agak lama dalam proses hukum yang ditangani pihak Kejagung itu.
"Dan kasus ini tidak ada intervensi dari mana pun, oleh karena itu, mari kita sama-sama kawal kasus ini karena persidangannya juga terbuka untuk umum," ujar Wahyudin.
Dalam aksi massa yang dikawal ketat oleh aparat keamanan yang dipimpin Kapolres Kolaka AKBP Hartoyo itu, tampak berlangsung damai hingga massa membubarkan diri dengan tertib.