Kolaka, (ANTARA News) - Dinas Kehutanan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua unit mobil truk yang memuat kayu sebanyak 15 kubik di Desa Poni-Poniki Kacamatan Lalolae.
Kepala bidang perlindungan hutan Dinas kehutanan Kolaka, Sujianto di Kolaka, Jumat, mengatakan ditahannya dua unit truk yang memuat kayu itu karena tidak membawa dokumen asal kayu.
"Kayu itu akan dibawa ke Desa Lembah Subur Kecamatan Ladongi, kemungkinan mereka lupa membawa dokumen asal kayu sehingga pihak Polisi Kehutanan yang kebetulan lagi bertugas menahan kendaraan itu," katanya.
Menurutnya, kayu jenis rimba campuran itu berasal dari salah satu izin pengolahan di desa Poni-Poniki dan dikawal oleh salah seorang oknum Babinsa.
"Kayu yang diangkut oleh kedua kendaraan masing-masing ada yang tujuh kubik dan delapan kubik," ungkapnya.
Saat ini lanjut dia,sopir yang mengangkut kayu itu Kasianto (30), dan Omang (40) sementara dalam proses pemeriksaan untuk memastikan asal kayu itu.
"Kalau memang keterangan mereka bisa dipertanggung jawabkan serta memperlihatkan dokumen asal kayu itu maka kedua mobil truk itu akan dilepaskan," jelasnya.
Menurut Sujianto, pihak Kehutanan sifatnya hanya melakukan pembinaan kepada pengusaha kayu yang memang memiliki dokumen lengkap.
"Ini mungkin sebuah kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengusaha kayu sehingga terjadi penahanan," katanya.
Sementara Kasianto (30) ditempat berbeda mengatakan, mereka mengangkut kayu memang tidak membawa dokumen asal kayu tersebut karena mengejar waktu.
"Saat itu kondisi hujan sehingga kami khawatir dengan mobil yang kami bawa terjebak makanya kami mengejar waktu sehingga lupa membawa dokumen asal kayu," ujarnya.