Kendari (ANTARA News) - PT Damai Jaya Lestari (DJL), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan kesungguhannya untuk melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan masyarakat setempat sebagai pemilik lahan plasma dalam waktu singkat.
Kepala Bagian Umum PT DJL area Sulawesi Tenggara, Carso Axtalora di Kendari, Senin mengatakan, MoU antara perusahaan dengan petani plasma rencanannya baru akan dilaksanakan pada Senin (16/4) dengan ketentuan, lahan plasma milik seluruh warga di Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara itu sudah tidak ada masalah.
"Jadi pihak perusahaan baru akan melakaukan penandatangan kesepaham dengan petani dengan catatan, semua lahan plasma milik masyarakat itu sudah tidak ada permasalahan lahan yang ditandai dengan adanya bukti pengakuan dari pemerintah setempat maupun bebas dari hutan lindung (Hl) yang disertai dengan aturan dari Pertahanan (agraria)," katanya.
Pernyataan yang disampaikan, Carso Axtalora itu usai menerima aksi unjukrasa puluhan para mahasiswa dan warga Wiwirano yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wiwirano (HPPMW) Kabupaten Konut, terkait tuntutan petani plasma perkebunan sawit yang merupakan mitra dari perusahaan PT.DJL.
Menurut dia, keberadaan PT DJL yang membuka lahan perkebunan sawit di Kecamatan Wiwirano itu setelah mendapat hak guna pembukaan lahan dari pemerintah kabupaten Konawe utara dengan luas lahan yang diberikan 20.000 hektare.
"Sejak perusahaan membuka perkebunan di wilayah itu kurang lebih tujuh tahun terakhir, baru seluas 6.000 hektare lahan plasma yang hampir seluruhnya adalah lahan plasma milik masyarakat di kecamatan itu," katanya.
Alasan pihak perusahaan belum memperluas perkebunan perkebunan, lanjut carso, karena berbagai pertimbangan yang sangat mendasar, terutama masih adanya permasalahn lahan baiki dari masyarakat setempat yang mengaku sebagai pemilik lahan, maupun kekuatiran pihak perusahaan terkait kawasan hutan lindung.
Sebelumnya, aksi unjukrasa yang disampaikan HPPMW di kantor perwakilan PT.DJL Kendari dengan koordinator lapangan, Ashar menyatakan sikap agar Perusahaan kelapa sawit itu segera menuntaskan segala permasalahan yang terjadi di asrel perkebunan dengan mempercepat proses MoU agar tidak merugikan masyaakat petenai sebagai plasma.
Selain itu, mendesak Gubernur Sultra Nur Alam, untuk memanggil pimpinan PT Damai Jaya Lestari terkait keberadaanya di Kecamatan Wiwirano dan sekitarnya serta mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda Sultra bekerja sama dengan pihak kehutanan untuk turun mengantisipasi keberadaan lahan-lahan areal perkebunan yang disinyalir telah melakukan perambahan hutan-hutan yang dilindungi negara. (Ant).
Perusahaan Sawit Janjikan Mou Dengan Petani Plasma
"Jadi pihak perusahaan baru akan melakaukan penandatangan kesepaham dengan petani dengan catatan, semua lahan plasma milik masyarakat itu sudah tidak ada permasalahan lahan yang ditandai dengan adanya bukti pengakuan dari pemerintah setempat maupun b