Kairo (ANTARA News) - Lima tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia yang bermasalah di Mesir memperoleh dana reintegrasi dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration/IOM) Mesir.
"Mereka berlima mendapat dana bantuan reintegrasi dari IOM masing-masing sebesar 485 euro," kata Kepala Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Kairo, Iwan Wijaya Mulyatno, kepada ANTARA Kairo, Jumat.
Kelima TKW tersebut adalah Asiah dari Tangerang, Banten, Siti Wahyuni (Jakarta), Masturah (Polmas), Ukes Sukesih (Majalengka), dan Iis Aisyah (Serang).
Para TKW yang sempat ditampung beberapa lama di KBRI Kairo setelah melarikan diri dari majikan mereka tersebut telah dipulangkan ke Indoneia pada hari Kamis (15/3).
"Duta Besar RI untuk Mesir, Nurfaizi Suwandi, menugaskan Minister Counsellor Protokol dan Konsuler Muhammad Abdullah untuk mendampingi para TKI ke Indonesia, khususnya memberikan perhatian kepada salah satu TKI itu yang memiliki permsalahan kesehatan," kata Iwan.
Asih asal Tangerang mewakili kawan-kawannya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya KBRI Kairo, yang memberikan perlindungan dan penyelesaian masalah mereka dan menyediakan tempat penampungan di KBRI.
Asih juga menyatakan kebahagiaannya karena bisa kembali berkumpul bersama keluarga, dan dana bantuan reintegrasi akan dimanfaatkan untuk membantu usaha keluarga, tempat suaminya berjualan mainan anak-anak.
Pemberian dana reintegrasi itu berkat kerja sama erat antara KBRI Kairo dan IOM, yang ditujukan untuk biaya pengobatan, pendidikan, dan modal usaha.
Menurut Iwan, pihak IOM mengharapkan dana bantuan tersebut dapat menjadi bekal untuk masa depan para TKW dan tidak perlu bekerja ke luar negeri, khususnya ke Mesir yang menerapkan aturan perundang-undangan yang tidak memperbolehkan tenaga kerja asing di sektor informal, khususnya pembantu rumah tangga.
Para TKW yang didampingi staf KBRI itu tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan penerbangan Qatar Airways (QR 672) pada hari Jumat (16/3) pukul 15.15 WIB.
Permasalahan yang dapat diselesaikan adalah terkait dengan masalah dokumen keimigrasian dan tuntutan hak-hak mereka terhadap majikan oleh KBRI, yang melaksanakan komitmen pemerintah RI dalam memberikan perlindungan kepada TKI di luar negeri, ujar Iwan.