Kendari (ANTARA News) - Sebanyak 84 pemilik rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang selama ini berdiri di atas lahan tanpa sertifikat, tahun ini memperolah bantuan sertifikat tanah secara gratis.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Ruslan Emba, di Kendari, Sabtu mengatakan, bantuan itu diperuntukan kepada rumah tidak layak huni yang sebelumnya mendapat bantuan rehab dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
"Bantuan ini satu paket dengan bantuan rehabilitas rumah tidak layak huni milik warga kurang mampu di Kendari," katanya.
Ia mengatakan, semua sumber dana pembiayaan program sertifikasi perumahan warga kurang mampu ini berasal dari Kemenpera RI yang diturunkan kepada masing-masing daerah.
"Data warga penerima manfaat sertifikat perumahan secara gratis ini, disediakan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Tata Kota dan Bangunan Kendari," katanya.
Menurutnya, awalnya data yang masuk dari seluruh kelurahan tersebut, diverifikasi lapangan atau ditinjau langsung, untuk melihat layak tidaknya lahan itu diberi sertifikat.
"Maksudnya, tanah itu adalah benar-benar milik dari pemilik rumah di atas lahan tersebut, jangan sampai tanah tempat berdirinya rumah warga itu hanya lahan pinjaman," katanya.
Ia menjelaskan, sebenarnya yang diusulkan ke Kemenpera saat itu sebanyak 100 bidang tanah, dan sudah mendapat persetujuan dari pusat, tetapi dana yang sudah disalurkan kepada BPN yang akan memproses pembuatan sertifikat tersebut baru 84 bidang.
Menurut Ruslan, dari 84 bidang yang diproses tesebut, baru 62 bidang tanah yang rampung, sementara 22 bidang masih proses perampungan.
"Yang 22 bidang ini, kami kesulitan karena data atau dokumen kepemilikan awal sebagai data pendukungnya terlalu sederhana, sehingga harus melibatkan beberapa pihak untuk memperkuat alasan kememilikan lahan terebut oleh penerima manfaat," katanya. (Ant).