Kendari (ANTARA) - Mahasiswa Univesritas Haluoleo (Unhalu) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuntut Menteri Agama mencopot Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sultra, KH Muchdar Bintang, yang berani melabrak peraturan Kementerian Agama nomor 175 tahun 2010.
Tuntutan puluhan mahasiswa tersebut disampaikan dalam bentuk unjuk rasa di perempatan jalan depan Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Kamis.
"Kami dari gerakan solitaritas mahasiswa Unhalu menuntut Menteri Agama untuk mencopot Kakanwil Agama Sultra, karena yang bersangkutan berani melawan peraturan Kementerian Agama," kata Herman Mpone saat menyampaikan orasinya.
Menurut Herman, Kakanwil Kementerian Agama, Muchdar Bintang berani mengangkat seorang pejabat struktural di lingkungan Kementerian Agama Sultra, yang masih sementara mengikuti tugas belajar.
Padahal kata dia, dalam peraturan Kementerian Agama, seseorang yang masih mengikuti tugas belajar hanya dapat diangkat pada jabatan tertentu setelah yang bersangkutan selesai menjalankan tugas belajar.
"Kakanwil Kementerian Agama Sultra berani menabrak aturan itu. Karena dia harus bertanggung jawab dengan pelanggaran Peraturan Kementerian Agama itu dan harus dicopot dari jabatannya," katanya.
Ia menilai kebijakan Kakanwil Kementerian Agama mengangkat seorang pejabat struktural dalam status tugas belajar itu, merupakan bentuk pelecehan terhadap peraturan Kementerian Agama nomor 175 tahun 2010.
"Siapa pun yang coba-coba melanggar peraturan, baik itu peraturan lingkup Kementerian maupun undang-undang, harus bertanggung jawab dengan pelanggaran itu dan tidak boleh menduduki jabatan apa pun di negara ini," katanya.
Di tengah jalan depan kantor kantor Kejaksaan Negeri Kendari, massa mahasiswa Unhalu tersebut memarkir dua mikrolet di tengah jalan.
Akibatnya, arus lalu lintas yang melewati jalur tersebut sedikit terganggu dan menimbulkan kemacetan.
Usai berorasi di ruas jalan tersebut, massa mahasiswa Unhalu tersebut bergerak menuju kantor harian Kendari Pos, untuk menggelar konfrensi pers mengenai sejumlah pelanggaran yang mereka duga dilakukan Kakanwil Kementerian Agama Sultra. (Ant).