Jakarta (ANTARA) - Divisi Propam Polri mengadakan sidang etik terhadap Bripka R, salah satu terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang sopir ojek online (ojol) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Bripka R mulai memasuki ruang sidang pada sekitar pukul 09.35 WIB. Dia tampak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian dan topi baret berwarna biru tua.
Adapun sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam yang hadir sebagai pihak eksternal berharap agar kronologi penabrakan bisa terungkap dalam sidang, mengingat Bripka R merupakan pengemudi rantis.
“Harapan kami memang bisa diadakan lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya, terus sampai pada titik peristiwanya justru kenapa terus melaju, dan kenapa terus sampai ke markas. Semoga ini bisa terurai,” katanya.
Dalam insiden ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas selaku jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
Dia dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Kosmas sendiri merupakan personel yang duduk di samping Bripka R selaku pengemudi di dalam rantis.
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Bripka R jalani sidang etik, Kompolnas harap kronologi tabrakan terungkap
Kamis, 4 September 2025 13:00 WIB
Tangkapan layar - Kompol Kosmas K. Gae menjalani sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/HO-YouTube Polri TV)
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Faidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wamendagri nilai Kepuasan 100 hari Prabowo cerminkan kepercayaan rakyat
31 January 2025 9:48 WIB, 2025
Ketua DPR RI sebut MBG hingga masalah kode etik aparat disorot rakyat
21 January 2025 12:46 WIB, 2025
KY proses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim kasus Harvey Moeis
09 January 2025 7:41 WIB, 2025
Majelis Etik Polri kembali jatuhkan demosi kepada dua personel terlibat kasus DWP
07 January 2025 18:03 WIB, 2025
Polda Sultra sidang etik mantan Kapolsek Baito terkait kasus guru honorer Supriyani
05 December 2024 9:53 WIB, 2024
Polda Sultra siapkan berkas sidang kode etik Kapolsek Baito dan anggotanya
21 November 2024 14:54 WIB, 2024
Kemenkum percepat penyusunan standar kurikulum dan kode etik kurator
15 November 2024 13:49 WIB, 2024
Langgar kode etik, Hendry Ch Bangun diberhentikan sebagai Ketua Umum PWI
16 July 2024 20:46 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
KPK ungkap kasus korupsi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin berawal dari minta uang apresiasi
06 February 2026 11:15 WIB
KPK ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono pakai uang korupsi untuk DP rumah
06 February 2026 11:14 WIB
KPK OTT Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin dan sita Rp1,5 M berupa uang dan bukti transaksi
06 February 2026 11:12 WIB
KPK tetapkan enam tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang di Ditjen Bea Cukai
06 February 2026 9:07 WIB
Menko Polkam tekankan sinergi pemerintah dan media jaga stabilitas nasional
05 February 2026 9:40 WIB