Logo Header Antaranews Sultra

Polda Sultra periksa intensif Iptu AK dugaan pelanggaran etik perselingkuhan

Selasa, 24 Maret 2026 13:27 WIB
Image Print
Kasubid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sultra Kompol Sarwo Edi Wibowo. ANTARA/HO-Polda Sultra

Kendari (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang perwira polisi berinisial Iptu AK atas dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait perselingkuhan.

Kasubid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sultra Kompol Sarwo Edi Wibowo di Kendari, Selasa, mengatakan pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan internal.

"Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Propam dan penyidik Dit Reskrimum. Kami akan mendalami seluruh fakta yang ada, termasuk kronologi kejadian," kata Sarwo Edi.

Dia menyebutkan peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah Iptu AK dilaporkan digerebek oleh istri sahnya di salah satu penginapan di Kelurahan Baruga, Kota Kendari, pada Senin (23/3) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.

"Dalam kejadian itu, Iptu AK diduga sedang bersama seorang wanita yang bukan pasangan resminya," ujarnya.

Sarwo Edi menjelaskan pascakejadian, istri sah dari Iptu AK langsung melayangkan laporan ke SPKT Polda Sultra. Menanggapi laporan tersebut, personel piket Bid Propam segera melakukan penjemputan terhadap Iptu AK di lokasi kejadian.

Dia menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan, baik disiplin maupun kode etik, tanpa pandang bulu.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Polri," tegas Sarwo Edi.

Sarwo Edi juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026