Polairut Polda Sulawesi Tenggara amankan nelayan tangkap ikan gunakan bom
Sabtu, 10 Desember 2022 2:19 WIB
Polairut Polda Sultra saat mengamankan empat orang nelayan akibat diduga melakukan bom ikan di wilayah perairan Buton Utara, Jumat (9/12/2022) (ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Sultra)
Kendari (ANTARA) - Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara, Jumat, mengamankan empat nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan
bom di sekitar perairan Kabupaten Buton Utara.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sultra Kombes Pol Suryo Aji melalui Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra Kompol Muhammadong di Kendari, mengatakan para terduga pelaku bom ikan tersebut diamankan personel di perairan Desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, Buton Utara.
"Para pelaku berjumlah empat orang dengan menggunakan kapal yang melakukan aktivitas menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan," katanya.
Dia menyampaikan keempatnya diamankan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan di wilayah perairan Buton Utara.
Personel Ditpolairud Polda Sultra yang sedang melaksanakan patroli laut di sekitar perairan Desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, dengan menggunakan Kapal KP XX 1004 berhasil mengamankan empat orang nelayan yang kedapatan melakukan aktivitas dengan menggunakan bom ikan.
Saat tengah patroli, personel Kapal Polisi (KP) XX 1004, di Buton Utara melakukan pemeriksaan sebuah kapal jolor warna hijau dan satu sampan berwarna biru yang berada di perairan Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara yang diduga membawa bom ikan.
Ia mengatakan saat dilakukan pemeriksaan kapal yang digunakan para pelaku ditemukan 12 jeriken ukuran 5 liter isi bahan peledak, dua botol plastik berisi bahan peledak, dan 12 botol kaca terangkai kabel berisi bahan peledak siap pakai.
Selanjutnya, ditemukan sebuah toples berisi satu kantong kecil pupuk matahari, satu kantong kecil serbuk korek api, satu gulung benang nilon warna putih, satu gulung karet gelang, dan sebuah karet balon warna ungu.
"Ada satu unit kompresor lengkap dengan alat selam yang berhasil diamankan," ujarnya.
Dia menyebut keempat terduga pelaku yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak berinisial FA (27), HA (35), RA (17), dan A (17). Keempatnya merupakan nelayan yang berasal dari Desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
"Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Muhammadong.
bom di sekitar perairan Kabupaten Buton Utara.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sultra Kombes Pol Suryo Aji melalui Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra Kompol Muhammadong di Kendari, mengatakan para terduga pelaku bom ikan tersebut diamankan personel di perairan Desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, Buton Utara.
"Para pelaku berjumlah empat orang dengan menggunakan kapal yang melakukan aktivitas menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan," katanya.
Dia menyampaikan keempatnya diamankan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan di wilayah perairan Buton Utara.
Personel Ditpolairud Polda Sultra yang sedang melaksanakan patroli laut di sekitar perairan Desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, dengan menggunakan Kapal KP XX 1004 berhasil mengamankan empat orang nelayan yang kedapatan melakukan aktivitas dengan menggunakan bom ikan.
Saat tengah patroli, personel Kapal Polisi (KP) XX 1004, di Buton Utara melakukan pemeriksaan sebuah kapal jolor warna hijau dan satu sampan berwarna biru yang berada di perairan Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara yang diduga membawa bom ikan.
Ia mengatakan saat dilakukan pemeriksaan kapal yang digunakan para pelaku ditemukan 12 jeriken ukuran 5 liter isi bahan peledak, dua botol plastik berisi bahan peledak, dan 12 botol kaca terangkai kabel berisi bahan peledak siap pakai.
Selanjutnya, ditemukan sebuah toples berisi satu kantong kecil pupuk matahari, satu kantong kecil serbuk korek api, satu gulung benang nilon warna putih, satu gulung karet gelang, dan sebuah karet balon warna ungu.
"Ada satu unit kompresor lengkap dengan alat selam yang berhasil diamankan," ujarnya.
Dia menyebut keempat terduga pelaku yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak berinisial FA (27), HA (35), RA (17), dan A (17). Keempatnya merupakan nelayan yang berasal dari Desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
"Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Muhammadong.
Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara sita 10 ton BBM ilegal solar asal Sulsel
07 March 2023 12:17 WIB, 2023
Ledakan di Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara berasal dari amonium nitrat
08 September 2022 14:18 WIB, 2022
Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara gagalkan penyelundupan 4,2 ton BBM ke Sulteng
27 June 2021 17:01 WIB, 2021
Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara sita 8 ton BBM diduga ilegal di Konawe Utara
31 March 2021 13:15 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
Kejari Kolaka minta kedepankan asa praduga tak bersalah terkait isu Kasi Pidsus
20 April 2026 21:02 WIB
Kepala Rutan Kendari dinonaktifkan buntut napi viral kedapatan ke kedai kopi
17 April 2026 15:27 WIB