
Polisi tetapkan kontraktor di Luwu Timur sebagai tersangka penipuan

Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menetapkan seorang pria berinisial AR, yang berprofesi sebagai kontraktor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana proyek senilai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, saat dikonfirmasi dari Luwu Timur, Sabtu (18/4), menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AR dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup berdasarkan laporan warga sejak tahun 2023.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 lalu. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar AKP Jody melalui sambungan telepon.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika tersangka AR meminjam modal sebesar Rp280 juta kepada seorang rekanan bernama Iksan untuk mendanai pengerjaan proyek pemerintah daerah yang dimenangkannya.
Ratna, istri dari Iksan, menjelaskan bahwa kesepakatan awal menyebutkan dana pinjaman tersebut akan dikembalikan segera setelah pengerjaan proyek selesai. Namun, hingga dua tahun berlalu, tersangka tak kunjung memenuhi janjinya.
"Kami sudah memberikan kesempatan dan menunggu itikad baik dari saudara AR untuk mengembalikan dana tersebut, namun sampai saat ini belum ditunaikan. Karena merasa dana kami digelapkan, kami akhirnya melapor ke Polres Luwu Timur," kata Ratna.
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen pendukung terkait aliran dana tersebut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur untuk memastikan kepastian hukum bagi pihak pelapor.
Pemerintah daerah mengimbau para pelaku usaha dan rekanan di wilayah Luwu Timur untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan transparansi dalam kerja sama pembiayaan proyek guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
