
Kejari Kolaka minta kedepankan asa praduga tak bersalah terkait isu Kasi Pidsus

Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media massa mengenai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolaka, Yayan Alfian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, di Kolaka, Senin malam, mengatakan bahwa klarifikasi ini dilakukan untuk mendorong ekosistem pers yang sehat dengan mengedepankan prinsip cover both side dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam UU Pers tahun 1999.
"Kami menghargai peran pers sebagai mitra strategis dalam mengawal transparansi penegakan hukum. Namun, perlu kami luruskan terkait dinamika informasi yang berkembang saat ini," kata Bustanil dalam keterangan tertulis yang diterima di Kolaka.
Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini bersumber dari keterangan dalam proses persidangan yang masih berjalan. Hal tersebut merupakan bagian dari dinamika pembuktian hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Hingga saat ini, belum ditemukan bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat mengonfirmasi adanya penerimaan uang sebagaimana dituduhkan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, khususnya rekan-rekan media, untuk mengutamakan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.
"Kejaksaan Negeri Kolaka berkomitmen untuk tetap terbuka dan transparan. Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan atau fakta hukum baru, kami akan menyampaikannya secara proporsional kepada publik," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa pemberian klarifikasi ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan publik serta menjaga kemitraan yang baik dengan insan pers.
Kejari Kolaka menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus pada tugas-tugas penegakan hukum yang akuntabel sembari memantau perkembangan fakta-fakta yang muncul di persidangan secara objektif.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
