Jakarta (ANTARA) -
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J, kembali mengganti pengacara untuk kali kedua setelah pengacara pertama Andreas Nihot Silitonga menyatakan mundur pada Sabtu (6/8).
 
Pergantian pengacara ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. Dikatakan pula bahwa kuasa pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Buhanuddin sudah dicabut
 
"Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat.
 
Pencabutan kuasa itu diketahui dengan foto yang tersebar di kalangan media yang berisi surat Bharada E. Surat tersangka E menyatakan mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Buhanuddin terhitung per 10 Agustus 2022.
 
Andi Rian membenarkan surat kuasa Bharada E tersebut. Dijelaskan pula bahwa pengacara Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk oleh penyidik Bareskrim Polri.
 
"Mereka (pengacara) ditunjuk oleh penyidik untuk dampingi Bharada RE dalam pemeriksaan," katanya.
 
Disebutkan pula bahwa pengacara Deolipa dan Buhanuddin ditunjuk oleh penyidik setelah pengacara pertama yang ditunjuk oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk Bharada E mundur.
 
Saat ini Bharada E didampingi oleh pengacara Ronny Talapessy yang ditunjuk oleh keluarga Bharada E.
 
"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," kata Ronny saat dikonfirmasi.
 
Dalam surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E pada tanggal 10 Agustus, diketahui bahwa Deolipa dan Buhanuddin diberi kuasa sebagai pengacara Bharada E pada tanggal 6 Agustus.
 
"Dengan pencabutan surat kuasa ini, surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi," tulis surat pencabutan kuasa Bharada E.
 
Pengacara Deolipa dan Burhanuddin yang secara terang-terangan menyampaikan bahwa atasan Bharada E memerintahkan yang bersangkutan untuk menembak Brigadir J.
 
Pengakuan Bharada E itu diklaim oleh pengacara berkat pendekatan psikologis yang dilakukan pengacara saat beri pendampingan dalam pemeriksaan.
 
Klaim ini dibantah oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto usai konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mabes Polri, Rabu (9/8).
 
"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia (Bharada E) kasih orang tuanya didatangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat," kata Komjen Pol. Agus Andrianto.

Kabareskrim melanjutkan, "Jadi, jangan tanggung sendiri sehingga dia secara sadar membuat pengakuan. Jadi, jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk dampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu 'kan enggak fair."
 
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
 
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Diperiksa

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memeriksa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat sekitar pukul 15.00 WIB.
 
Informasi ini dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
 
"Agenda pada hari ini Komnas HAM akan memeriksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," ujar Dedi dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
 
Bharada E sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8). Dia disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
 
Pada saat pengumuman Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf atau KM dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
 
Untuk tiga tersangka Bharada E, Bripka RR. dan KM ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri, Depok.
 
Dikatakan pula bahwa posisi Bharada E saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Hanya untuk pemeriksaan oleh Komnas HAM terhadap Bharada E di Mako Brimob.
 
"Ditahan di Bareskrim tetap, cuma Komnas periksanya saja," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Sehari sebelumnya, tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kamis (11/8), mulai pukul 11.00 selesai sekitar pukul 18.00 WIB.
 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.
 
"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis malam.
 
Dalam keterangannya, FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya PC karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
 
"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ungkap Rian.

Baca juga: Polisi tembak polisi, Komnas HAM periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob sore ini

Baca juga: Polisi tembak polisi, Polri tetapkan Bharada E sebagai tersangka

Baca juga: Polisi tembak polisi, pengacara Bharada E telah ajukan "justice collaborator" ke LPSK

Baca juga: Polisi tembak polisi, Polri selidik tersangka lain terkait kasus Brigadir J


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bharada E ganti pengacara lagi

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024