Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum menilai peran terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan duka terdalam bagi keluarga Yosua.
Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa Richard Eliezer melakukan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.
Richard Eliezer pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua ketika Ferdy Sambo menanyakan kebersediaan Richard Eliezer saat mereka masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan dan merupakan simpulan dari keterangan berbagai saksi dalam sejumlah persidangan sebelumnya.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Paris Manalu.
Meskipun demikian, tim jaksa juga mempertimbangkan peran Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini sebagai hal yang meringankan.
“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” tuturnya.
Selain itu, keluarga Yosua yang juga telah memaafkan perbuatan Eliezer juga menjadi salah satu hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer.
“Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” kata Paris.
Dalam persidangan ini, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Ia merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi , pada Rabu (18/1), dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Baca juga: Polisi tembak polisi: Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bharada E selaku eksekutor jadi hal yang memberatkan hukuman
Berita Terkait
Penembakan istri anggota TNI, Kopda Muslimin selalu memandu eksekutor pembunuh bayaran istrinya
Rabu, 27 Juli 2022 14:52
Kapolrestabes Makassar sebut penembak pegawai Dishub Makassar oknum polisi
Senin, 18 April 2022 15:26
Di Indramayu, ibu kandung sewa lima orang bunuh anak
Jumat, 27 September 2019 14:34
Polri pertahankan Richard Bharada Eliezer sebagai anggota polisi
Rabu, 22 Februari 2023 18:37
Polri sanksi demosi satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer
Rabu, 22 Februari 2023 18:35
Polri hadirkan delapan saksi dalam sidang etik Bharada Richard Eliezer
Rabu, 22 Februari 2023 11:06
Polisi tembak polisi: Orang tua Brigadir J restui Richard Eliezer kembali ke kepolisian
Jumat, 17 Februari 2023 22:42
Kapolri Listyo Sigit sebut ada peluang Bharada E kembali jadi anggota Brimob Polri
Jumat, 17 Februari 2023 0:42