Kendari (ANTARA) - Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi menahan kapten kapal yang memuat 20 ton olahan kayu Meranti setelah digagalkan ketika hendak menyeludupkan dari Provinsi Sulawesi Tenggara ke wilayah Sulawesi Selatan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan saat diwawancara melalui selulernya dari Kendari, Selasa mengatakan penahanan kapten kapal setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kapten kapal setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini sudah ditahan di rutan Polda Sultra," kata dia.

Sebelumnya, tim Operasi Pengamanan Hutan Tumbuhan dan Satwa Liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi menggalkan upaya penyeludupan kayu jenis Meranti ke wilayah Sulawesi Selatan pada 19 Agustus lalu.

Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi berhasil melakukan penggagalan puluhan ton olahan kayu Meranti dilakukan bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Puluhan ton kayu olahan Meranti diduga itu tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan maupun dokumen kepemilikan. Kayu-kayu itu diduga berasal dari Kawasan Konservasi BKSDA Sulawesi Tenggara, wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah I Baubau.

Puluhan ton kayu tersebut dimuat menggunakan Kapal Layar Motor Bunga Setia. Setelah berhasil digagalkan Balai Gakkum menetapkan Kapten Kapal inisial AR (37) sebagai tersangka. Kapal diamankan di perairan Kabupaten Muna, Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan pengakuan Kapten Kapal termasuk dua anggotanya yakni LI (37) sebagai BAS kapal, dan ND (30) ABK kapal, kayu olahan itu diangkut dari Pelabuhan Desa Longkoroni dengan rakit. Selanjutnya kayu-kayu itu dipindahkan ke atas kapal layar motor Bunga Setia atas perintah seorang cukong berinisial SM.

Penyidik Ditjen Gakkum tidak akan berhenti sampai pada tersangka AR, namun akan dilakukan pengembangan ke pihak lain yang terlibat agar bisa memberikan efek jera.

Tersangka diduga melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 37 Angka 3 Pasal 12 huruf e, Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 16 Juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024