Kendari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyetujui hibah aset berupa bidang lahan yang saat ini ditempati Kantor KPU Sultra dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Sultra.

Persetujuan tersebut melalui sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD Sultra, Abdurahman Saleh, didampingi dua Walil Ketua DPRD Sultra yakni Hery Asiku dan Muh Endang serta dihadiri langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, Unsur Forkopimda Sultra dan Pimpinan OPD lingkup Sultra di gedung DPRD Sultra, Rabu.

Juru bicara gabungan dari Komisi I dan Komisi II DPRD Sultra, Farhana M, dalam kesempatan itu membacakan hasil telaah terhadap usulan pemerintah daerah dalam proses hibah tanah dan/atau bangunan berdasarkan rapat kerja yang melibatkan instansi penerima hibah, Biro Pemerintahan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara telah membahas usul dimaksud sekaligus peninjauan lapangan ke lokasi obyek yang akan dihibahkan dan berkesimpulan bahwa keberadaan barang daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu dikelola secara baik dan benar yang pada gilirannya dapat mewujudkan pegelolaan barang daerah yang memenuhi akuntabilitas serta dalam upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum atas penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah.

Baca juga: DPRD Sultra Setujui Penetapan Sembilan Ranperda Menjadi Perda

Gubernur Sultra, Ali Mazi, berikan sambutan pada Sidang Peripurna Persetujuan Hibah aset kepada KPU Sultra dan Badan Pertanahan Nasional Sultra, di Kantor DPRD Sultra, Rabu. (Foto Antara/Suparman)

"Ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan bahwa Pemindahtanganan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu untuk Tanah dan/atau Bangunan," katanya.

Kemudian peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah di tindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Ketentuan Pasal 59 ayat 3, Pasal 90 ayat 3 dan Pasal 98 ayat 5. Dalam Pasal 397 ayat 1 menyebutkan bahwa bukan merupakan barang rahasia Negara, Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, atau Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah.  

Pemerintah Provinsi Sultra katanya, mengambil kebijakan pelepasan aset milik daerah untuk dapat didayagunakan secara optimal sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Adapun objek barang milik daerah yang akan dilepas dalam bentuk Hibah tanah dan/atau bangunan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara," katanya.

Baca juga: DPRD minta Pemprov Sultra "take over" kepemilikan villa di Toronipa

Juru Bicara Komiis III DPRD La Ode Tariala berikan bacakan hasil kajian hibah aset pada Sidang Peripurna Persetujuan Hibah aset kepada KPU Sultra dan Badan Pertanahan Nasional Sultra, di Kantor DPRD Sultra, Rabu. (Foto Antara/Suparman)

Adapun hibah tanah dan/atau bangunan kepada KPU Sultra adalah lahan Luas tanah 2.500 meter persegi, dengan Nomor SHP  Hp 31 tahun 1995, Gs. 824/1995 tanggal 18 Mei 1995 yang terletak di Jalan Khairil Anwar Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari dengan batas-batas sebelah Utara,  berbatasan dengan Tanagh Milik Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Pemda Prov. Sultra, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Milik Pemda Prov. Sultra, Sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya.

Kemudian hibah aset kepada Badan Pertanahan Nasional Sultra berupa lahan seluas 5.955 meter persegi yang terletak di Jalan Abunawas No 17 Kelurahan Pundambea, Kec. Wua-Wua Kota Kendari. (Adv).

Baca juga: DPRD Sultra berharap masyarakat memberi data akurat petugas Sensus
Baca juga: Puluhan pedagang Pasar Kolaka mengadu ke DPRD

 


Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024