Kendari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sidang paripurna persetujuan penetapan sembilan rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah bertempat di Gedung DPRD Sultra, Selasa.
Sembilan Ranperda yang disetujui penetapanya tersebut adalah:
1.    Pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif
2.    Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
3.    Pembangunan kepemudaan
4.    Perizinan usaha budidaya perikanan laut
5.    Penyelenggaraan kearsipan
6.    Penyelenggaraan cadangan pangan
7.    Penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik
8.    Perubahan perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi
9.    Penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah bank perkreditan rakyat Bahteramas se Sulawesi Tenggara menjadi perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Bahteramas Suawesi Tenggara dan bank perkreditan rakyat Bahteramas Kepulauan Buton.

Sidang paripurna yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sultra, Ali mazi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurahman Saleh, didampingi anggota wakil ketua DPRD Sultra, yakni Hery Asiku, Muh Endang, Nursalam Lada.   

Laporan panitia khusus (Pansus) DPRD Prov Sultra dengan pemerintah daerah (pemda) atas sembilan buah rancangan peraturan daerah  tersebut dibacakan oleh La Ode Tariala, sedangkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara nomor : 3 tahun 2020 Tentang persetujuan penetapan Sembilan rancangan peraturan daerah tersebut dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetio Prahasto. Ketua DPRD Sultra, Abdurahman Saleh bersama Gubernur Sultra, Ali Mazi, saat menandatangani persetujuan penetapan sembilan Rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan daerah pasa sidang paripurna DPRD Sultra, di Kendari, Selasa. (Foto Antara/Suparman)
Adapun inti dari sembilan Rancangan peraturan daerah yang disetujui penetapanya menjadi peraturan daerah tersebut yakni :  
 
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Perda ini bertujuan dalam rangka optimalisasi potensi ekonomi kreatif di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki kedudukan penting dan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat memajukan pembangunan, mewujudkan lapangan kerja baru guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif yang terencana, terprogram dan berkesinambungan.

RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Ranperda ini bertujuan dalam rangka mewujudkan Provinsi Sulawesi Tenggara yang tentram, tertib, dan disiplin perlu peningkatan pelaksanaan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Ranperda ini bermaksud bahwa dalam proses pembangunan  bangsa, pemuda mempunyai peranan strategis sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sehingga perlu ditingkatkan kapasitas dan kemampuannya.

Selan itu, Ranperda ini juga untuk membentuk pemuda yang mempunyai kapasitas dan berkemampuan serta beraklak mulia, handal, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional maka diperlukan pembangunan kepemudaan.
 
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERIZINAN USAHA BUDIDAYA PERIKANAN LAUT

Inti dari Ranperda ini untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (9) dan Pasal 43 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha pembudidayaan ikan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Budidaya perikanan laut. 

RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGGABUNGAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BAHTERAMAS SE SULAWESI TENGGARA MENJADI PERSEROAN TERBATA BANK PERKREDITAN RAKYAT BAHTERAMAS SULAWESI TENGGARA DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT BAHTERAMAS KEPULAUAN BUTON

Inti dari Ranperda ini yakni mengubah bentuk badan hukum PD BPR Bahteramas Se Sulawesi Tenggara dari bentuk badan hukum Perusahaan Daerah menjadi badan hukum Perseroan Daerah BPR Bahteramas Sultra dan Perseroan Daerah BPR Bahteramas Kepulauan Buton.

Perseroan Daerah BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara terdiri dari, PD BPR Bahteramas Kendari, PD BPR Bahteramas Konawe, PD BPR Bahteramas Kolaka, PD BPR Bahteramas Konawe Selatan, PD BPR Bahteramas Bombana, PD BPR Bahteramas Kolaka Utara, PD BPR Bahteramas Konawe Utara.

Sedangkan Perseroan Daerah BPR Bahteramas Kepulauan Buton terdiri dari PD BPR Bahteramas Bau-bau, PD BPR Bahteramas Wakatobi, PD BPR Bahteramas Buton, PD BPR Bahteramas Raha, dan PD BPR Bahteramas Buton Utara.

RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Bahwa dalam rangka optimalisasi sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintah daerah maka perlu dilakukan pengelolaan arsip daerah secara efisien dan efektif sehingga dapat menyajikan informasi yang akurat mengenai penyelenggaraan Pemerintah daerah.

Selain itu, bahwa pengelolaan arsip daerah diperlukan untuk menjamin ketersediaan arsip yang authentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan daerah. Ketua DPRD Sultra, Abdurahman Saleh bersama Gubernur Sultra, Ali Mazi, dan wakil ketua DPRD Sultra, pada sidang paripurna DPRD Sultra tentang persetujuan penetapan sembilan Rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan daerah, di Kendari, Selasa. (Foto Antara/Suparman)

RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
 
Ranperda ini bermaksud bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, maka penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi diatur dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan daerah provinsi Sulawesi Tenggara tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Bahwa untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis elektronik maka diperlukan landasan hukum sebagai arah dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Provinsi Sulawesi Tenggara

Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis elektronik diperlukan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di daerah.

RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG PERUBAHAN PERDA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI

Sidang Paripurna persetujuan penetapan sembilan rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah tersebut dihadiri unsur Forkopimda Sultra, dan Pimpinan OPD lingkup Pemprov Sultra. (ADV)

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024