Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui Wali Kota Kendari mengimbau seluruh jajarannya agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

Sebelumnya, berdasarkan temuan tim saber pungli Kota Kendari, menemukan indikasi dugaan tindakan pungutan liar yang diduga dilakukan empat pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, yang dinilai mencoreng nama institusi pemerintahan.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain di Kendari, Rabu, berharap seluruh ASN jajaran Pemkot agar tidak melakukan Pungli, dan ia meminta jajaranya agar bekerja dengan baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta tidak memanfaatkan situasi ataupun mempersulit masyarakat dalam memberikan pelayanan.

Selain itu, ia juga meminta kepada para oknum untuk segera insyaf dan kembali kejalan yang benar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Teman-teman berhentilah, insyaflah kembali kejalan yang benar, kalaupun kita ingin mendapatkan sesuatu, dapatkanlah dengan cara yang halal," kata Sulkarnain.

Sulkarnain menegaskan bagi siapa saja oknum yang terlibat indikasi pungli akan diproses oleh pihak yang berwenang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Dalam prosesnya, indikasi pungli memiliki tingkatan dalam pemberian sanki, baik berat sedang maupun ringan. Kalau terkait penyalahgunaan kewenangan pasti sanksinya sedang," katanya.

Baca juga: Pemkot Kendari bantuk satgas berantas pungli

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024