Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), membentuk unit satuan tugas (Satgas) berantas Pungutan Liar (Pungli) guna memberantas dan meminimalisir praktik pungutan liar di daerah itu.

Anggota Unit Pemberantasan Pungli tersebut berjumlah 27 orang dan dikukuhkan oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, di Ruang Pola Kantor Walikota Kendari, Selasa.

Yang bertindak sebagai Koordinator dalam unit pemberantasan pungli tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dan Ketua Pelaksananya adalah Wakapolres Kendari.

Nahwa Umar mengatakan, unit berantas pungli tersebut memiliki empat fungsi yaitu inteligen, pencegahan, penindakan, dan justisi.

"Selain itu, unit ini juga memiliki wewenang yaitu membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, mengidentifikasi area-area yang berpotensi terjadinya pungli dan melakukan pencegahan praktik-praktik pungli, melakukan operasi tangkap tangan terhadap praktek-praktek pungli," katanya.

Wewenang berikutnya adalah, merekomendasikan kepada Wali kota Kendari untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mengevaluasi kegiatan pemberantas pungli.

"Semua ini kita lakukan untuk menegaskan dan sekaligus memberi sinyal kepada kita semua penyelenggara pemerintah mari kita patuh dengan aturan, ikuti ketentuan yang berlaku, dan tidak perlu melakukan gerakan tambahan. Kita serius sajalah mengerjakan tugas kita untuk menyukseskan visi dan misi Kota Kendari," katanya.

Selain pengukuhan anggota unit berantas pungli, dalam kesempatan itu juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Sapu Bersih (Saber) Pungli, Pengendalian Gratifikasi, Zona Integritas, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).


 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024