Kendari (ANTARA) - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Perwakilan Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, terus berbenah dalam meningkatkan kegiatan pelayanan melalui Pelaporan Pemeriksaan Kesehatan (PPK) dan mutu hasil perikanan lewat aplikasi Online.

Aplikasi Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) berbasis online ini,  merupakan  pelaporan pemeriksaan kesehatan dan mutu hasil perikanan secara cepat, aman dan efisien.

“PPK online merupakan suatu pelayanan pelaporan yang dilaksanakan oleh pengguna jasa karantina secara langsung melalui aplikasi PPK Online,” kata Koordinator Tata Pelayanan Stasiun BKIPM Baubau, Wahyudi melalui pesan singkat yang diterima, di Kendari, Kamis.

Menurutnya, selama ini tahapan proses pelaporan pelaku usaha, masih dilakukan secara manual dengan mengisi formulir di kantor pada counter pelayanan. Namun dengan aplikasi PPK online ini,  dipastikan pelaporan pelaku usaha terhadap komoditas hasil perikanannya sudah dapat dilakukan secara online melalui android/komputer yang terhubung dengan jaringan internet.

"Untuk masuk dan dapat mengakses PPK Online terlebih dahulu pengguna jasa melakukan registrasi, kegiatan usaha dan perdagangannya pada CS (Customer service), dengan melengkapi formulir KTP, NPWP, Email, Surat Izin Usaha (untuk usaha yang berbadan hukum) dan alamat untuk usaha perseorangan," jelasnya.

Dalam rangka mempercepat aplikasi PPK Online ini, Tim BKIPM Baubau telah melakukan sosialisasi dengan memberikan pengarahan di kantor SKIPM Baubau dan juga mengunjungi setiap pengusaha/pengguna jasa  door to door di Kota Baubau

Hingga saat ini pelaku usaha yang sudah teregistrasi dan mempunyai hak akses pada PPK online sudah tercatat 75 pengusaha atau hampir 100 persen dari jumlah pengguna jasa karantina ikan yang aktif secara keseluruhan.

Diharapkan April 2019 mendatang,  seluruh pelaku usaha melakukan pelaporan terkait penerbitan sertifikat menggunakan aplikasi tersebut.

Sementara Kepala SKIPM Baubau, Arsal menambahkan, Aplikasi PPK Online ini merupakan inovasi dan komitmen BKIPM dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan memudahkan pengguna jasa karantina ikan untuk melaporkan lalu lintas komoditi perikanan yang akan disertifikasi kesehatan ikan dan mutu hasil perikanannya.

"Dengan registrasi PPK online,  identitas pengguna jasa karantina ikan lebih mudah teridentifikasi sesuai dengan usaha perikanan yang mereka kelola yang sebelumnya belum tertib," ujar Arsal.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024