Kendari (Antara Sultra) - Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Badan Karantina ikan, Pengendalian Mutu dan keamanan hasil perikanan (BKIPM) Kendari, Sulawesi Tenggara, menempatkan personel pada tujuh pintu keluar masuk Sultra untuk pemeriksaan lalu lintas komoditas perikanan.
Kepala BKIPM Kendari Hafit Rahman, di Kendari, Jumat, mengatakan langkah itu dilakukan dalam rangka penegakkan hukum dengan cara melaksanakan pemeriksaan komoditas perikanan pada tempat pemasukan dan pengeluaran di Sulawesi Tenggara.
"Saat ini petugas kami sudah ditempatkan pada 7 entry and exit point yang ada di Sultra yakni Badandara dan pelabuhan," katanya.
Ia mengatakan, secara intens juga BKIPM berkoordinasi dengan pihak terkait baik penyelenggara bandara dan pelabuhan laut, keamanan dan kejaksaan.
"Koordinasi ini untuk penegakkan hukum di wilayah kerja kami," katanya.
Menurutnya, BKIPM menjadi strategis dalam pelestarian sumber daya hayati perikanan, mendukung keamanan pangan dari pencegahan penyakit (UU No.18/2012 pasal 22 ayat 2) dan keamanan pangan yang aman konsumsi (pasal 69,70,71,72 dan 73 UU 18/2012 tentang pangan).
Pencegahan terhadap masuknya ikan yang bersifat invasif dan membahayakan perikanan dan plasma nuftah perairan Indonesia yang amanatkan dalam UU No. 31/2004 pasal 16 ayat(1) tentang perikanan.
Sedangkan untuk pelaksanaan secara teknis tugas dan tindakan karantina katanya, di atur dalam UU no 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2002 tentang Karantina Ikan.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa adanya upaya melanggar ketentuan khususnya bidang karantina ikan dan mutu untuk kepentingan beberapa kelompok sehingga dibutuhkan soliditas dalam penegakan hukum," katanya.
Sebagai contoh kata Hafit, penyelundupan benih Lobster yang dilarang sebagaimana peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, BKIPM Kendari telah memiliki 3 orang PPNS Karantina Ikan yang mampu menindaklanjuti pelanggaran dan tindak pidana bidang karantina ikan dan mutu hasil perikanan.
"Koordinasi juga dijalin dengan kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara dan Koordinator Pengawasan Penyidik Polda Sultra dalam memberikan bantuan penegakan hukum," katanya.
Kepala BKIPM Kendari Hafit Rahman, di Kendari, Jumat, mengatakan langkah itu dilakukan dalam rangka penegakkan hukum dengan cara melaksanakan pemeriksaan komoditas perikanan pada tempat pemasukan dan pengeluaran di Sulawesi Tenggara.
"Saat ini petugas kami sudah ditempatkan pada 7 entry and exit point yang ada di Sultra yakni Badandara dan pelabuhan," katanya.
Ia mengatakan, secara intens juga BKIPM berkoordinasi dengan pihak terkait baik penyelenggara bandara dan pelabuhan laut, keamanan dan kejaksaan.
"Koordinasi ini untuk penegakkan hukum di wilayah kerja kami," katanya.
Menurutnya, BKIPM menjadi strategis dalam pelestarian sumber daya hayati perikanan, mendukung keamanan pangan dari pencegahan penyakit (UU No.18/2012 pasal 22 ayat 2) dan keamanan pangan yang aman konsumsi (pasal 69,70,71,72 dan 73 UU 18/2012 tentang pangan).
Pencegahan terhadap masuknya ikan yang bersifat invasif dan membahayakan perikanan dan plasma nuftah perairan Indonesia yang amanatkan dalam UU No. 31/2004 pasal 16 ayat(1) tentang perikanan.
Sedangkan untuk pelaksanaan secara teknis tugas dan tindakan karantina katanya, di atur dalam UU no 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2002 tentang Karantina Ikan.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa adanya upaya melanggar ketentuan khususnya bidang karantina ikan dan mutu untuk kepentingan beberapa kelompok sehingga dibutuhkan soliditas dalam penegakan hukum," katanya.
Sebagai contoh kata Hafit, penyelundupan benih Lobster yang dilarang sebagaimana peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, BKIPM Kendari telah memiliki 3 orang PPNS Karantina Ikan yang mampu menindaklanjuti pelanggaran dan tindak pidana bidang karantina ikan dan mutu hasil perikanan.
"Koordinasi juga dijalin dengan kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara dan Koordinator Pengawasan Penyidik Polda Sultra dalam memberikan bantuan penegakan hukum," katanya.