Kendari,  (ANTARA News) - Ratusan tokoh masyarakat tokoh agama dan para ketua RT,RW mengikuti sosialisasi terkait peraturan daerah (Perda) nomor: 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sosialisasi yang dipusatkan di Aula Kecamatan Baruga Kota Kendari itu, menghadirkan nara sumber Kepala Bappeda Alamsyah Lotunani, Kadis Tata Kota dan Perumahan Zainal Arifin, Kabag Hukum Yusrianto, dan beberapa camat se kota kendari.

Kadis Tata Ruang dan Perumahan Kota Kendari, Zainal Arifin mengatakan, munculnya Perda nomor 1/2012 itu merupakan peralihan perda nomor 7/2002 tentang RTRW yang sudah berakhit tahun 2010 dan masih menggunakan UUD penataan ruang lama nomor:24 tahun 1992.

"Perda ini lahir juga merupakan amanah UU nomor: 26/2007 tentang penataan ruang (pasal 78 ayat 4 huruf c yang menyebutkan bahwa semua perda kabupaten/kota tentang RTRW kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat tiga tahun terhitung sejak UU itu diberlakukan," katanya.

Kawasan strategi kota Kendari dari sudut kepentingan ekonomi dan lingkungan telh dibagi empat kawasan meliputi, Kawasan Teluk kendari dan pusat kota sebagai pusat-pusat konservasi, pusat kegiatan parawisata, pusat pemerintahan, pusat kegiatan komersial dan jasa di Kecamatan Mandonga, Kecamatan kadia, kambu dan Kecamatan Poasia.

Kawasan pendidikan tinggi dan pusat pemerintahan provinsi di Kecamatan kambu sebagai pusat pertumbuhan baru di bagian selatan. Kemudian kawasan pelabuhan pulau Bungkutoko, kawasan industri, dan kawasan minapolitan di Kecamatan Abeli yang memiliki nilai ekonomi dan transportasi stretegis sekala regional.

Dan kawasan terminal meliputi di Kecamatan Baruga sebagai simpul transportasi regional dengan tingkat pertumbuhan kawasan yang cepat.

Ia mengatakan, tujuan penataan ruang wilayah Kota Kendari untuk mewujudkan penataan ruang kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan untuk mewujudkan fungsi kota sebagai pusat kegiatan nasional, kota jasa dan pariwisata yang maju, serasi dan berwawasan lingkungan.

Menurut Arifin, adapun struktur ruang wilayah kota kendari meliputi, ssitem pusat-pusat pelayanan kegiatan kota dan sistem jaringan prasarana wilayah kota.

Adapun rencana pola ruang Kota Kendari dibagi atas tiga sub antara lain kawasan lindung, kawasan budidaya dan ruang terbuka biru. Kawasan lindung ditetapkan dengan luas areal 7.444 hektare atau 21 persen dari luas kawasan.

Kemudian kawasan budidaya dan ruang terbuka hijau dengan luas area seluruhnya mencapai 36.182 hektare atau 49 persen, sudah termasuk dengan kawasan terbuka yang didalamnya ada zona kepentiungan parawisat, pelabuhan, nelayan dan sungai yang prosentasinya mencapai luasan 21 persen.

Sementara Ketua Bappeda kota kendari Alamsyah Lotunoni mengharakan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan para ketua RT-RW se kota untuk membantu mensosialisasikan perda tersebut.

"Tentu dengan perda RTRW yang baru ini, masyarakat maupun pelaku bisnis diberbagai usaha tidak lagi kebingung mengenai dimana mereka akan membangun usaha yang diingingkan karena sudah ada kawasan dan ruang yang sudah ditetapkan," katanya.

Ia mengatakan, adanya pertanyaan masyarakat yang menanyakan kapan pemberlakukan perda Nomor 1/2012 tersebut, Kabag Hukum Yusrianto mengatakan, bahwa diberlakukannya perda tersebut terhitung sejak perda itu diundangkan dan disetuji oleh DPRD.(Ant).

Pewarta : Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024