Kendari,  (ANTARA News) - Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah membuat Peraturan Gubernur (Pergub), tentang kawasan dilarang merokok di lingkungan kantor gubernur setempat.

"Pergub-nya sedang proses pembuatan, dalam waktu tidak terlalu lama sudah seger kita terapkan," kata Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Sekretariat daerah Provinsi Sultra, Mohammad Zayat Kaimoeddin, di Kendari, Jumat.

Menurut mantan kepala kantor penghubung Sultra di Jakarta itu, Pergub tentang kawasan dilarang merokok itu, tidak hanya berlaku di kawasan lingkungan kantor gubernur, tetapi juga bagi dinas instansi dan kantor badan provinsi.

"Beberapa kepala dinas dan kepala badan sudah disampaikan terkait Pergub itu, dan menyatakan sangat mendukung aturan tersebut," katanya.

Menurut Derik, nama panggilan Zayat Kaimoeddin, Pergub tersebut, bukan berarti melarang sama sekali bagi setiap orang (PNS) lingkup pemprov tidak merokok, tetapi ada kawasan tertentu yang memang sama sekali bebas dari asap rokok.

"Saat ini, kami dan beberapa tim sudah memikirkan, untuk membangun satu tempat, dimana para perokok itu bisa melakukan aktivitasnya untuk merokok, seperti yang ada disetiap bandar udara, stasiun, hotel-hotel mewah maupun fasilitas umum yang memang sudah disiapkan ruang khusus bagi perokok," ujarnya.

Terkait masalah sanksi, kata putra mantan Gubernur Sultra, H La Ode Kaimoeddin itu mengatakan tetap ada, namun bersifat sanksi  pembinaan maupun bersifat administratif.

"Pada prinsipnya bagi perokok adalah kesadaran masing-masing untuk tidak merokok dalam ruangan tempat kita beraktivitas seharian di kantor," katanya.

Salah seorang PNS di lingkup sekretariat kantor gubernur, Makmur mengatakan, mendukung diberlakukannya Pergub larangan merokok tersebut.

Ia mengatakan, para perokok seharusnya memperhatikan hak atas udara bersih yang dimiliki non-perokok.

"Kami dulu perokok berat, namun setelah dokter menyatakan bahwa bila tidak memberhentikan merokok, maka penyakit saya tidak akan sembuh-sembuh. Makanya saya putuskan tidak merokok lagi," ujarnya.

Data Biro Ortala Sekretariat Daerah Sultra menyebutkan, jumlah pegawai dilingkungan Pemprov Sultra hingga saat ini mencapai 7000-an orang lebih, sekitar 1000 orang lebih pegawai kantor  dan sisanya tersebar pada 50 dinas, kantor badan dan BUMD, belum termasuk pegawai honorer seluruhnya yang aktif sebanyak 1.700 orang lebih.(Ant).

Pewarta : Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024