Makassar (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel dan kantor rekanan pihak ketiga terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp60 miliar.
"Kita dari sejak tadi siang, sampai sore dan malam ini (menggeledah). (Ada) dokumen-dokumen yang kita ambil dari pihak rekanan, dari pihak dinas tanaman pangan, hortikultura terkait dokumen usulannya, dan dari BKAD terkait dengan pencairan anggaran," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Rachmat Supriadi kepada wartawan, Kamis.
Penggeledahan pertama dilakukan penyidik di kantor perusahaan swasta (rekanan pengadaan bibit nanas) di Kabupaten Gowa, selanjutnya di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Pemprov Sulsel di Jalan Amirullah Makassar.
Penggeledahan ketiga di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terletak di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar.
Perkara ini terkait dugaan penggelembungan harga bibit nanas serta pengadaan bibit fiktif.
"Kami melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan terkait tindak tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024," tutur Rachmat di Kantor Dinas TPHBun, Jalan Amirullah Makassar.
Penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, penyidik memeriksa dan mengambil sejumlah dokumen dari sejumlah ruangan dinas setempat. Sedangkan di Kantor BKAD, penyidik mengambil dokumen di ruangan kepala badan, sementara di perusahaan rekanan turut di sita dokumen pendukung.
Penyitaan dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 yang diduga digelembungkan. Selain itu, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi terkait proyek ini.
"Untuk sementara terkait dengan mark up (harga bibit nanas) dan terkait dengan kegiatannya. Tapi, tetap masih kita kembangkan. Yang diperiksa dari kemarin, untuk penyelidikan kurang lebih 10 orang," tuturnya.
Penggeledahan ini merespons laporan Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI) saat aksi di Kantor TPHBun, Jalan Amirullah, pada 22 Oktober 2022, selanjutnya menyerahkan laporan bukti dugaan korupsi tersebut ke Kejati Sulsel.
"(Dilaporkan) bulan Oktober 2025. Jadi, kita cepat, karena harus tepat. (penetapan tersangka) Belum. Kita baru penyidikan, pun ini kita langsung estafet," ucapnya kepada awak media.
Saat ditanyakan dari 10 orang yang telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sulsel, ia mengatakan, "Nanti teman-teman penyidik sampaikan. Nanti (berapa pensiun) kita periksa. Pokoknya, yang terkait dengan pengadaan kegiatan ini kita lakukan pemeriksaan."

