Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat belanja negara di wilayahnya hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp15,4 triliun.
Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Sultra Imam Widhiyanto saat ditemui di Kendari, Sultra, Selasa, mengatakan jumlah tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah atau TKD.
"Untuk belanja pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Tenggara sebesar Rp3,57 triliun atau 48,71 persen dari pagu APBN dan transfer ke daerah sebesar Rp11,9 triliun atau 60,19 persen dari alokasi," kata Imam.
Dia menyebutkan bahwa dari realisasi belanja negara di Sultra tersebut meliputi belanja pegawai sebesar Rp2,07 triliun atau 70,84 persen dari pagu APBN, kemudian belanja barang sebesar Rp1,12 triliun atau 37,43 persen dari pagu.
"Lalu, terdapat juga belanja modal sebesar Rp366,6 miliar atau 26,45 persen dari pagu dan belanja bantuan sosial sebesar Rp6,91 miliar atau sekitar 50,43 dari pagu APBN," ujar Imam.
Sedangkan, untuk transfer ke daerah (TKD), DJPb Sultra mencatat ada Rp11,9 triliun yang telah tersalurkan. Penyaluran TKD Sultra tersebut mengalami kontraksi sebesar 1,09 persen.
"Namun demikian realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) tumbuh signifikan yaitu sebesar 27,09 persen, disamping itu Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) juga tumbuh sebesar 3,62 persen," jelasnya.
Sementara, untuk pendapatan negara di Provinsi Sultra, DJPb mencatat Rp2,9 triliun di periode yang sama, yaitu sampai 31 Agustus 2025.
Pendapatan sebesar Rp2,9 triliun tersebut bersumber dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Untuk penerimaan perpajakan di wilayah Sultra mencapai Rp2,9 triliun dengan rincian penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp566 miliar.

