
Aplikasi "Sentuh Tanahku" permudah masyarakat cek proses balik nama tanah

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat pelayanan publik berbasis digital, termasuk di sektor pertanahan. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini bisa mengakses berbagai informasi penting terkait layanan pertanahan, termasuk simulasi biaya balik nama tanah.
Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti jual-beli, hibah, tukar-menukar, lelang, pemasukan hak ke dalam akta perusahaan, hingga pewarisan. Seluruh proses peralihan hak tersebut wajib melalui mekanisme balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai syarat dan ketentuan balik nama melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” ujar Harison dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/9).

Sebagai panduan singkat, pengguna aplikasi dapat memilih menu “Layanan” dari laman utama, lalu melanjutkan ke submenu “Info Layanan”. Di dalamnya tersedia berbagai informasi layanan pertanahan, termasuk “Peralihan Hak Pewarisan”
Untuk proses balik nama peralihan hak pewarisan, setidaknya ada delapan syarat yang harus dipenuhi. Antara lain formulir permohonan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasa, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas pemohon atau ahli waris, sertipikat tanah asli, surat keterangan waris sesuai ketentuan hukum, hingga akta wasiat notariel.
Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan bukti lunas pajak, meliputi fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, serta bukti pembayaran BPHTB atau SSB. Khusus untuk pewarisan, kewajiban pembayaran BPHTB berada pada penerima objek warisan.
Harison menambahkan bahwa dalam konteks pewarisan, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditanggung oleh penerima objek waris.
Selain informasi peralihan hak, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur pengecekan status dan legalitas tanah yang dapat diakses langsung dari perangkat gawai masyarakat. Aplikasi ini tersedia secara gratis di AppStore dan Playstore.
Dengan kemudahan akses informasi melalui Sentuh Tanahku, diharapkan masyarakat semakin memahami proses administrasi pertanahan dan dapat menjalankan hak serta kewajibannya secara tertib dan transparan.
Pewarta : M Sharif Santiago
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
