Kendari (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur hibah tanah dari orang tua kepada anak, sebagai bentuk pengalihan hak milik yang sah dan diakui secara hukum.
Hibah tanah merupakan bentuk pemberian aset dari orang tua kepada anak yang dilakukan saat pemberi masih hidup.
Meski terkesan sederhana, proses hibah tanah memerlukan sejumlah dokumen dan biaya yang harus dipenuhi agar sertifikat tanah dapat dibalik nama secara resmi.
“Proses hibah tanah harus dilakukan sesuai ketentuan agar hak milik anak sebagai penerima hibah tercatat sah dalam sertifikat. Ini penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Edison dalam keterangnya Jumat (24/10).
Adapun tahapan proses untuk melakukan hibah tanah, pemohon perlu menyiapkan dokumen seperti Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup, Surat Kuasa apabila dikuasakan, Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Selain itu, lanjut Edison pemohon juga harus melampirkan sertifikat tanah asli, Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT, Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan Bukti pembayaran BPHTB & bukti bayar pengesahan surat ukur apabila ada.
"Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan proses di kantor BPN setempat. Sedangkan waktu penyelesaian biasanya paling lama 5 hari kelender." tuturnya
Edison juga membeberkan biaya hibah tanah yang terdiri dari beberapa komponen utama seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dimana biaya ini dihitung dengan rumus: (1/1.000 × Nilai Tanah) +Rp50.000.
Kantor Pertanahan Muna Barat menyarankan agar masyarakat melakukan pengecekan melalui situs resmi BPN atau berkunjung langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengetahui estimasi biaya yang harus disiapkan.
“Untuk estimasinya silahkan ke Loket Kantor pertanahan atau bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” jelasnya.
Hibah tanah bukan hanya soal pemberian aset, tetapi juga soal kepastian hukum. Dengan mengikuti prosedur yang benar, masyarakat bisa melindungi hak milik anak secara sah dan menghindari masalah di masa depan.

