Logo Header Antaranews Sultra

Wamen ATR/BPN: Sertifikasi tanah wakaf sejalan dengan tujuan Astacita

Kamis, 7 Agustus 2025 11:01 WIB
Image Print
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan. (ANTARA/Aji Cakti)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan, program sertifikasi tanah wakaf ini sejalan dengan tujuan Asta Cita yang diusung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Untuk mendukung Asta Cita, tentunya kita ketahui pengelolaan tanah dan tata ruang menjadi sangat penting yang mana prinsipnya adalah harus berkeadilan. Jika pengelolaan tanah wakaf dan rumah ibadah bisa dilakukan dengan baik, harapannya akan meminimalisir sengketa, konflik dan perkara pertanahan dalam hal wakaf dan rumah ibadah,” ujar Ossy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki tanah-tanah yang memang diniatkan untuk wakaf ataupun yang sekarang juga sudah berfungsi untuk wakaf dan ibadah, agar segera mengurus sertifikasi tanahnya ke Kantor Pertanahan di Kota/Kabupaten setempat.

Baca juga: Menteri Nusron beri solusi keringanan BPHTB lewat kolaborasi pemda

“Jangan segan-segan datang ke Kantor Pertanahan untuk diuruskan sertifikat tanah wakafnya. Karena, dari Kementerian ATR/BPN akan menjamin kemudahan dan percepatan legalisasi aset tanah wakaf agar bermanfaat untuk umat,” katanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kekuatan hukum hak atas tanah bagi tanah wakaf serta rumah ibadah di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus mempercepat sertifikasi tanah wakaf untuk mendukung keamanan dan keselamatan beribadah.

Sertifikasi tanah wakaf ini merupakan program prioritas dari Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Kementerian ATR/BPN berharap bisa meningkatkan ataupun melanjutkan kerja untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Ossy menjelaskan, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Agama sebelumnya telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan wakaf.

“Langkah yang paling penting adalah validasi data wakaf. Kementerian Agama memberikan data jumlah tempat ibadah di seluruh Indonesia, kemudian dari datanya kita validasi, untuk kemudian kita atur berapa target sertifikasi per tahunnya,” katanya.

Baca juga: Kementerian ATR jelaskan soal HT dan roya elektronik bagi debitur perorangan

Baca juga: Menteri ATR Sosialisasikan pendaftaran tanah ulayat dan perkuat sinergi pertanahan di Kalsel



Pewarta :
Editor: M Sharif Santiago
COPYRIGHT © ANTARA 2026