Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menjelaskan mekanisme layanan Hak Tanggungan (HT) dan roya elektronik bagi debitur perorangan.
"Hak Tanggungan (HT) adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta objek lain yang melekat di atasnya, untuk pelunasan utang tertentu." kata Harison dalam keterangannya dikutip Rabu (6/8/2025).
Ia mengungkapkan hingga Juni 2025, jumlah berkas permohonan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) mencapai 426.625 berkas dan menjadikan layanan pertanahan yang banyak diakses masyarakat.
Sehingga lanjut Harison untuk menyebarluaskan secara luas informasi soal layanan HT dalam hal ini masyarakat perlu mengetahui susunan alur prosesnya.
"Dalam pengajuan pendaftaran HT-El ini, masyarakat membawa sertifikat tanah yang akan dikenai HT, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon atau debitur nantinya juga akan mengisi formulir permohonan sebagai proses pengajuan HT-El. Dalam proses pengajuan HT-El ini, masyarakat juga akan dikenai biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya," jelasnya
Harison menyebutkan dapal pengurusan HT ada biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015.
Baca juga: Gubernur tekankan pentingnya peran Kementerian ATR/BPN jaga stabilitas keamanan
"Nilainya beragam. Untuk sertifikat dengan nilai Rp250 juta, Hak Tanggungannya dikenakan tarif Rp50.000 per sertipikat, diatas Rp250 juta-1 miliar tarif HT dikenakan sebesar Rp200.000 per sertipikat dan diatas Rp1 miliar-Rp10 miliar dikenakan tarif Rp2.500.000 per sertipikat yang dikenakan HT." katanya
Lalu diatas Rp10 miliar-Rp1 triliun dikenakan Rp25.000.000 per sertipikat yang dikenakan HT dan diatas Rp1 triliun dikenakan tarif Rp50.000.000 per sertipikat yang dikenakan HT.
Layanan HT ini pengajuannya dapat melalui pihak bank yang ingin dituju. Nantinya, pihak bank selaku kreditur dan masyarakat selaku debitur akan melakukan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku mitra Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, APHT tersebut akan terinput pula ke data Kantor Pertanahan setempat.
Dalam proses pendaftaran HT, sertipikat tanah yang menjadi objek jaminan diberikan catatan adanya HT. Apabila utang debitur telah lunas, maka dilakukan penghapusan HT yang disebut Roya.
Roya adalah proses penghapusan HT yang dilakukan melalui perantara bank. Proses Roya ini menunjukkan bahwa pemohon HT sebelumnya telah bebas dari tanggungan utang kredit atas tanahnya.
Nantinya, catatan HT yang ada di sertipikat masyarakat/debitur akan dihapus.
Baca juga: BPN Mubar gelar sosialisasi antikorupsi cegah gratifikasi pelayanan pertanahan
Dalam hal ini, pengajuan Roya dilakukan pihak bank selaku kreditur. Usai proses penghapusan, masyarakat/debitur akan mendapat Sertipikat Elektronik dengan edisi terbaru yang bebas dari catatan HT.
Bagi masyarakat yang akan mengajukan proses Roya, dengan jaminan sertipikat analog dan HT analog, sertipikat akan dilakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik.
Masyarakat dapat mengambil sertipikatnya melalui loket di Kantor Pertanahan setempat. Untuk biaya Roya itu sendiri, pemilik akan dikenakan biaya Rp50.000 per sertipikat yang dilakukan HT.
Sebagai informasi, jika pengajuan HT dilakukan secara elektronik, maka proses Roya akan dilakukan secara elektronik pula.
Begitu pun jika saat mengajukan HT sebelum berlakunya sistem HT Elektronik, maka proses Royanya juga manual di Kantor Pertanahan. Kementerian ATR/BPN sendiri sejak 2019 sudah menjalankan HT Elektronik sehingga Roya otomatis akan berbentuk elektronik pula.
Baca juga: Menteri ATR Sosialisasikan pendaftaran tanah ulayat dan perkuat sinergi pertanahan di Kalsel

