Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kabupaten tersebut.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra Candrafriandi Achmad di Kendari, Senin, mengatakan harmonisasi Raperbup tersebut merupakan salah satu hal penting dilakukan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan daerah lainnya, serta memastikan tidak terjadi pertentangan norma.
"Harmonisasi juga dilakukan agar Raperbup tentang bantuan RTLH memiliki kepastian hukum yang kuat," kata Candrafriandi Achmad.
Menurut dia, jika Raperbup tersebut dilakukan bukan sekedar menjadi tahapan administratif biasa, akan tetapi untuk menciptakan keselarasan dalam sistem hukum di daerah, khususnya di Kabupaten Bombana itu.
“Harmonisasi ini bukan sekadar tahapan administratif, tapi bagian dari upaya mewujudkan peraturan yang tepat sasaran, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra Topan Sopuan menjelaskan bahwa harmonisasi tersebut merupakan salah satu komitmen dari Kemenkum dalam mendukung program-program perlindungan sosial, mulai dari asistensi hingga pada penguatan regulasi.
Ia mengungkapkan pihaknya juga akan selalu mendorong agar kebijakan bantuan rumah tidak huni tersebut bisa direalisasikan melalui payung hukum yang kuat.
"Serta juga, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional. Kehadiran kami adalah bentuk dukungan konkret terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Bombana," ujar Topan Sopuan.