Kendari (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak di empat perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa.
Empat perusahaan tambang yang didatangi Wamenaker terkait keselamatan kerja itu adalah PT Vale, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), dan PT ANTAM Unit Bisnis Pertambangan (UBP) Kolaka.
Ia menyampaikan dalam pelaksanaan sidak tersebut, pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan empat perusahaan tersebut.
"Sampai detik ini alhamdulillah tidak ada ya karena kan saya tidak bisa dibohongi, kalau dibohongi semakin kita umbar itu. Karena memang kan yang kita lihat cuman tanah-tanah sama operator alat berat," kata Immanuel.
Dia menjelaskan pada saat sidak juga menanyakan dan melihat semua unsur keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di seluruh perusahaan tersebut telah sesuai dengan standar serta ketentuan yang berlaku.
"Saya tanya semua itu operator alat beratnya, oh ada semua unsur K3-nya. Selama bekerjanya aman karena kita bawa Dinas Tenaga Kerja kita, mereka langsung monitor," ujarnya.
Immanuel juga mengimbau seluruh masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak mengganggu jalannya investasi karena hal tersebut bisa menghalangi investor untuk menanamkan investasi, yang pada akhirnya bisa membawa dampak positif perekonomian masyarakat setempat.
"Jangan lagi investor itu diganggu dengan hal-hal yang malah membuat runyam, biar Sultra ini menjadi wilayah atau daerah yang bisa menjadi contoh untuk wilayah-wilayah yang lain, jangan diperas, jangan diganggu-ganggu," ujarnya.
Ia juga meminta seluruh masyarakat memberikan rasa yang aman dan nyaman bagi semua investor untuk mendorong kesejahteraan warga di Bumi Anoa.
"Agar semua yang ada di Sultra ini, para pelaku usahanya fokusnya selain mendapatkan kenyamanan usaha, tapi juga kasih kenyamanan untuk kesejahteraan warga," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Immanuel juga menegaskan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang mendiskriminasi para pekerja lokal maupun pekerja asing.
"Yang pasti kan tau, kita ini negara, kita punya cara tersendiri untuk mengatasi hal seperti itu (sanksi bagi perusahaan yang melakukan diskriminasi," tambahnya.