Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Muna meringkus seorang pelajar wanita yang kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (15/5) sekitar pukul 22.50 Wita.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Muna Ipda Baharudin saat dihubungi di Kendari, Kamis malam, mengatakan wanita itu berinisial AYM (17) dengan barang bukti yang ditemukan berupa dua bungkus ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Berat barang bukti narkotika jeni sabu itu total 20,07 gram," kata Baharudin.
Dia menyebutkan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Sat Resnarkoba Polres Muna yang kemudian ditindaklanjuti, pada Rabu (14/5) sekitar pukul 22.50 Wita.
"Informasi itu dari Kendari yang melihat perempuan yang dicurigai membawa sebuah kantong putih di dalamnya diduga berisi sabu-sabu, yang akan menyeberang menaiki kapal menuju ke Kabupaten Muna," ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, Tim Lidik Sat Resnarkoba Polres Muna kemudian menuju Pelabuhan Nusantara Raha, Kabupaten Muna, pada Kamis (15/5) sekitar pukul 04.00 Wita, untuk menunggu kapal itu sandar dari Kota Kendari.
"Saat melihat orang yang dimaksud, tim langsung mengamankan pelaku yang Bernama AYM," sebut Baharudin.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika dalam kantong putih yang dimaksud oleh pelapor, beserta dengan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Baharudin mengungkapkan berdasarkan pengakuan dari AYM, sabu-sabu itu diperolehnya dari seseorang yang tengah menjalani hukuman di dalam penjara berinisial B.
"Saat itu juga pelaku langsung dibawa ke Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Baharudin.
Ia menambahkan AYM akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.