DPR RI minta Kemendagri mulai hitung anggaran pilkada ulang
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerintah daerah (pemda) untuk mulai menghitung anggaran pilkada ulang bila kotak kosong menang.
"Ini harus mulai dihitung, termasuk anggarannya kalau memang terjadi, karena cukup banyak pilkada (lawan) kotak kosong itu," kata Dede dalam rapat kerja bersama Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Selain itu, dia mengingatkan kepada Kemendagri dan pemda untuk memetakan waktu pelaksanaan pilkada ulang imbas kotak kosong menang.
"Mengenai kotak kosong, ini kan sekarang juga sudah ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa jika itu nanti akan diulang, paling lama satu tahun," ujarnya.
Sebelumnya, MK telah membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani, dan Nicholas Wijaya.
Adapun putusan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Melalui putusan tersebut, MK memutuskan bahwa pilkada diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.
"Ini harus mulai dihitung, termasuk anggarannya kalau memang terjadi, karena cukup banyak pilkada (lawan) kotak kosong itu," kata Dede dalam rapat kerja bersama Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Selain itu, dia mengingatkan kepada Kemendagri dan pemda untuk memetakan waktu pelaksanaan pilkada ulang imbas kotak kosong menang.
"Mengenai kotak kosong, ini kan sekarang juga sudah ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa jika itu nanti akan diulang, paling lama satu tahun," ujarnya.
Sebelumnya, MK telah membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani, dan Nicholas Wijaya.
Adapun putusan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Melalui putusan tersebut, MK memutuskan bahwa pilkada diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.