
OJK catat aset perbankan per Januari 2026 di Sultra capai Rp61,68 triliun

Kendari, Sultra (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat aset perbankan di wilayah Bumi Anoa tumbuh ekspansif hingga mencapai Rp61,68 triliun per Januari 2026.
Kepala Kantor OJK Sulra Bismi Maulana Nugraha, saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 6,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
"Kinerja perbankan di Sultra tetap menunjukkan tren positif yang didorong oleh penguatan aset, dana pihak ketiga (DPK), serta penyaluran kredit yang tetap tumbuh," kata Bismi.
Dia merinci selain aset, penghimpunan dana pihak ketiga juga mengalami kenaikan sebesar 5,9 persen (yoy) menjadi Rp33,64 triliun.
"Dari sisi intermediasi, penyaluran kredit perbankan tercatat tumbuh 5,1 persen (yoy) mencapai Rp42,72 triliun," ujarnya.
Bismi mengungkapkan selain pertumbuhan aset, berdasarkan data yang dimiliki perbankan di Sultra juga memberikan dukungan terhadap sektor UMKM.
Di periode yang sama, penyaluran kredit untuk sektor ini tumbuh 4,73 persen (yoy) menjadi Rp15,27 triliun atau berkontribusi sebesar 35,29 persen dari total kredit di Sulawesi Tenggara.
Meski demikian, OJK mencatat adanya konsentrasi likuiditas yang cukup tinggi di ibu kota provinsi.
"Sebaran DPK masih terpusat di Kota Kendari dengan nilai mencapai Rp20,46 triliun," sebut Bismi.
Terkait risiko kredit, Bismi menegaskan kualitas aset perbankan di Sultra masih dalam level aman.
Rasio non-performing loan (NPL) tercatat sebesar 2,10 persen, jauh di bawah ambang batas (threshold) lima persen.
"Secara umum industri jasa keuangan di Sulawesi Tenggara dalam kondisi yang stabil dengan profil risiko yang terjaga," jelasnya.
Selain memaparkan data keuangan, OJK Sultra melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga mengumumkan langkah tegas terhadap entitas investasi ilegal AMG Pantheon.
OJK telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai ilegalitas entitas tersebut sejak 23 Februari 2026 dan tengah melakukan proses pemblokiran akses aplikasi serta koordinasi penegakan hukum.
Dia menambahkan pihaknya terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menerapkan prinsip legal dan logis (2L) sebelum memutuskan untuk berinvestasi guna menghindari kerugian materiil.
Pewarta : La Ode Muh Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
