Logo Header Antaranews Sultra

DPR dorong pemerintah pusat turun tangan soal gaji guru PPPK paruh waktu

Kamis, 5 Maret 2026 09:28 WIB
Image Print
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah pusat turun tangan membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji guru PPPK paruh waktu karena pembayarannya sering telat, bahkan saat ini mereka belum menerima gaji.

Menurut dia, persoalan keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu tidak boleh terus berlarut-larut. Negara, kata dia, harus hadir menjamin kesejahteraan para guru yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu,” kata Lalu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia pun meminta adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Menurut dia, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) perlu segera mengusulkan kebutuhan anggaran pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT), sehingga dapat segera dialokasikan dan dicairkan.

"Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas," kata dia.

Dia menegaskan bahwa Komisi X DPR RI akan terus mengawal dan memperjuangkan nasib guru PPPK paruh waktu agar mendapatkan haknya secara adil, karena kesejahteraan guru merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

"Jangan sampai mereka yang menjadi ujung tombak pendidikan justru tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan," katanya.




Pewarta :
Editor: Faidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026