Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan keberadaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjadi solusi dalam meningkatkan kualitas Rumah Sakit (RS) di Indonesia.
"Salah satu fokus dari UU ini adalah pemerataan fasilitas kesehatan dan tenaga medis, agar kualitas layanan meningkat di daerah-daerah," kata Cucun yang merupakan Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu.
Hal tersebut dia sampaikan di sela-sela kunjungan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta.
Ia juga menyampaikan bahwa UU Kesehatan membuka peluang bagi rumah sakit daerah untuk menyediakan pendidikan spesialisasi. Langkah itu, kata Cucun, diharapkan dapat menarik tenaga medis ke daerah dan meningkatkan pelayanan kesehatan di luar kota besar.
Dalam kunjungannya itu Cucun melihat langsung fasilitas dan kualitas pelayanan yang disediakan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Banjarbaru. Kunjungan itu juga menjadi kesempatan bagi Cucun untuk mengomunikasikan relevansi kebijakan UU Kesehatan bagi pengembangan rumah sakit di daerah.
Dalam kesempatan tersebut Cucun menyampaikan apresiasi terhadap RSD Banjarbaru yang dianggapnya memiliki potensi untuk meningkatkan status dari RS Tipe C menjadi tipe B.
“Rumah sakit ini sudah bagus, standar layanannya pun sudah mendekati rumah sakit Tipe B,” ujarnya.
Namun ia juga menyoroti adanya kekhawatiran dari pihak rumah sakit terkait perubahan status yang berpotensi mengurangi jumlah pasien serta menambah beban kerja tenaga medis.
Cucun menilai pihak rumah sakit tidak perlu khawatir dengan persoalan tersebut, karena Indonesia saat ini telah memiliki UU Kesehatan. Ia mengatakan dengan adanya kebijakan itu, tidak hanya RSD Banjarbaru yang akan berkembang, tetapi juga kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat sekitar dapat lebih optimal.
Ia juga menegaskan komitmen DPR RI untuk mendukung peningkatan fasilitas kesehatan di daerah guna mencapai pemerataan dan keadilan layanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
"Salah satu fokus dari UU ini adalah pemerataan fasilitas kesehatan dan tenaga medis, agar kualitas layanan meningkat di daerah-daerah," kata Cucun yang merupakan Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu.
Hal tersebut dia sampaikan di sela-sela kunjungan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta.
Ia juga menyampaikan bahwa UU Kesehatan membuka peluang bagi rumah sakit daerah untuk menyediakan pendidikan spesialisasi. Langkah itu, kata Cucun, diharapkan dapat menarik tenaga medis ke daerah dan meningkatkan pelayanan kesehatan di luar kota besar.
Dalam kunjungannya itu Cucun melihat langsung fasilitas dan kualitas pelayanan yang disediakan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Banjarbaru. Kunjungan itu juga menjadi kesempatan bagi Cucun untuk mengomunikasikan relevansi kebijakan UU Kesehatan bagi pengembangan rumah sakit di daerah.
Dalam kesempatan tersebut Cucun menyampaikan apresiasi terhadap RSD Banjarbaru yang dianggapnya memiliki potensi untuk meningkatkan status dari RS Tipe C menjadi tipe B.
“Rumah sakit ini sudah bagus, standar layanannya pun sudah mendekati rumah sakit Tipe B,” ujarnya.
Namun ia juga menyoroti adanya kekhawatiran dari pihak rumah sakit terkait perubahan status yang berpotensi mengurangi jumlah pasien serta menambah beban kerja tenaga medis.
Cucun menilai pihak rumah sakit tidak perlu khawatir dengan persoalan tersebut, karena Indonesia saat ini telah memiliki UU Kesehatan. Ia mengatakan dengan adanya kebijakan itu, tidak hanya RSD Banjarbaru yang akan berkembang, tetapi juga kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat sekitar dapat lebih optimal.
Ia juga menegaskan komitmen DPR RI untuk mendukung peningkatan fasilitas kesehatan di daerah guna mencapai pemerataan dan keadilan layanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.