• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews sultra
Kamis, 18 Desember 2025
Logo Small Mobile Antaranews sultra
Logo Small Fixed Antaranews sultra
  • Home
  • Seputar Sultra
      • Kota Kendari
      • Kota Baubau
      • Kab. Bombana
      • Kab. Buton
      • Kab. Buton Selatan
      • Kab. Buton Tengah
      • Kab. Buton Utara
      • Kab. Kolaka
      • Kab. Kolaka Timur
      • Kab. Kolaka Utara
      • Kab. Konawe
      • Kab. Konawe Kepulauan
      • Kab. Konawe Selatan
      • Kab. Konawe Utara
      • Kab. Muna
      • Kab. Muna Barat
      • Kab. Wakatobi
  • Hukum & Politik
    • Polda Sultra limpahkan tersangka anggota DPRD Wakatobi Litao ke JPU

      Polda Sultra limpahkan tersangka anggota DPRD Wakatobi Litao ke JPU

      9 jam lalu

      Menteri ATR/BPN tegaskan Reforma Agraria menjadi kunci pemutus rantai kemiskinan

      Menteri ATR/BPN tegaskan Reforma Agraria menjadi kunci pemutus rantai kemiskinan

      16 December 2025 21:37 Wib

      Lemhannas: Diplomasi aktif RI tegaskan peran strategis di kancah internasional

      Lemhannas: Diplomasi aktif RI tegaskan peran strategis di kancah internasional

      16 December 2025 12:45 Wib

      Heli TNI AU antar bantuan makanan dan air untuk warga terdampak banjir

      Heli TNI AU antar bantuan makanan dan air untuk warga terdampak banjir

      15 December 2025 11:26 Wib

      Presiden Prabowo perintahkan kebutuhan dasar pengungsi banjir dan longsor terpenuhi

      Presiden Prabowo perintahkan kebutuhan dasar pengungsi banjir dan longsor terpenuhi

      15 December 2025 9:10 Wib

  • Ekonomi
    • Upah minimum 2026 wajib ditetapkan sebelum 24 Desember, ini kata Menaker

      Upah minimum 2026 wajib ditetapkan sebelum 24 Desember, ini kata Menaker

      14 jam lalu

      PIHPS: Cabai rawit meroket, sejumlah komoditas pangan ikut naik

      PIHPS: Cabai rawit meroket, sejumlah komoditas pangan ikut naik

      18 jam lalu

      Harga emas Antam hari ini naik, menjadi Rp2,47 juta/gram

      Harga emas Antam hari ini naik, menjadi Rp2,47 juta/gram

      19 jam lalu

      IHSG Rabu pagi dibuka menguat 21,85 poin

      IHSG Rabu pagi dibuka menguat 21,85 poin

      19 jam lalu

      Rupiah pada Rabu pagi menguat 0,16 persen jadi Rp16.665 per dolar AS

      Rupiah pada Rabu pagi menguat 0,16 persen jadi Rp16.665 per dolar AS

      19 jam lalu

  • Olahraga
    • Pencak silat Indonesia tambah dua emas pada hari terakhir kompetisi

      Pencak silat Indonesia tambah dua emas pada hari terakhir kompetisi

      16 jam lalu

      Diananda dkk persembahkan emas perdana panahan Indonesia di SEA Games Thailand 2025

      Diananda dkk persembahkan emas perdana panahan Indonesia di SEA Games Thailand 2025

      16 jam lalu

      Daftar pemenang FIFA The Best Award 2025

      Daftar pemenang FIFA The Best Award 2025

      17 jam lalu

      PSG dominasi permain terbaik FIFA 2025

      PSG dominasi permain terbaik FIFA 2025

      17 jam lalu

      Ousmane Dembele terpilih jadi pemain terbaik FIFA 2025

      Ousmane Dembele terpilih jadi pemain terbaik FIFA 2025

      18 jam lalu

  • Budaya & Pariwisata
    • Jangan robohkan Tongkonan kami, kepedihan masyarakat Toraja

      Jangan robohkan Tongkonan kami, kepedihan masyarakat Toraja

      12 jam lalu

      LKBN ANTARA rayakan HUT ke-88 lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA rayakan HUT ke-88 lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      14 December 2025 8:51 Wib

      Wamenpar apresiasi ANTARA promosi budaya lewat Festival Fotografi Celebes

      Wamenpar apresiasi ANTARA promosi budaya lewat Festival Fotografi Celebes

      14 December 2025 8:27 Wib

      BI: Festival fotografi LKBN ANTARA bantu promosi wisata dan budaya di Sulawesi

      BI: Festival fotografi LKBN ANTARA bantu promosi wisata dan budaya di Sulawesi

      14 December 2025 1:49 Wib

      THF dan Festival Fotografi Celebes ajang promosi wisata-budaya

      THF dan Festival Fotografi Celebes ajang promosi wisata-budaya

      13 December 2025 23:48 Wib

  • Humaniora
    • HUT ke-88, LKBN Antara kembali dinobatkan sebagai badan publik informatif

      HUT ke-88, LKBN Antara kembali dinobatkan sebagai badan publik informatif

      16 December 2025 8:16 Wib

      PT Vale tampilkan produk binaan dan  peluang kerja di HUT Morowali ke-26

      PT Vale tampilkan produk binaan dan peluang kerja di HUT Morowali ke-26

      14 December 2025 15:47 Wib

      Penerima MBG di Sultra capai 438.403 orang per Desember

      Penerima MBG di Sultra capai 438.403 orang per Desember

      13 December 2025 22:55 Wib

      PT Vale laksanakan kickoff PPM-SDGs desa 2025 di Luwu Timur

      PT Vale laksanakan kickoff PPM-SDGs desa 2025 di Luwu Timur

      09 December 2025 10:10 Wib

      Gubernur Sultra salurkan bantuan Rp1,5 miliar untuk korban bencana di Sumatera

      Gubernur Sultra salurkan bantuan Rp1,5 miliar untuk korban bencana di Sumatera

      09 December 2025 7:26 Wib

  • Opini
    • Mewujudkan wisata aman bencana di Pantai Nambo, komitmen nyata untuk keselamatan publik

      Mewujudkan wisata aman bencana di Pantai Nambo, komitmen nyata untuk keselamatan publik

      27 October 2025 11:10 Wib

      Wagub beri motivasi dua pemuda Sultra yang wakili Indonesia turnamen mancing di Turki

      Wagub beri motivasi dua pemuda Sultra yang wakili Indonesia turnamen mancing di Turki

      18 October 2025 18:39 Wib

      Langkah nyata Indonesia untuk Gaza: Prabowo hadiri KTT Internasional di Kairo

      Langkah nyata Indonesia untuk Gaza: Prabowo hadiri KTT Internasional di Kairo

      13 October 2025 10:04 Wib

      MitigasiUrban Heat Island: Menyelamatkan  kota-kota di Sultra lewat tata ruang dan ruang hijau

      MitigasiUrban Heat Island: Menyelamatkan kota-kota di Sultra lewat tata ruang dan ruang hijau

      06 October 2025 13:12 Wib

      Dari laut untuk bangsa: Membuka harta karun maritim Indonesia

      Dari laut untuk bangsa: Membuka harta karun maritim Indonesia

      01 October 2025 13:05 Wib

  • Video
    • Sultra antisipasi potensi kerawanan jelang Natal dan tahun baru

      Sultra antisipasi potensi kerawanan jelang Natal dan tahun baru

      Ditlantas Polda Sultra cek kelaikan angkutan natal dan tahun baru

      Ditlantas Polda Sultra cek kelaikan angkutan natal dan tahun baru

      KUHP baru, Kejaksaan Agung minta Sultra siapkan pidana kerja sosial

      KUHP baru, Kejaksaan Agung minta Sultra siapkan pidana kerja sosial

      Basarnas Kendari minta warga waspadai anomali cuaca di akhir tahun

      Basarnas Kendari minta warga waspadai anomali cuaca di akhir tahun

      Stok beras di Bulog Sultra capai 80 ribu ton, aman hingga setahun

      Stok beras di Bulog Sultra capai 80 ribu ton, aman hingga setahun

  • Foto
    • Pemerataan Infrastruktur guna dukung ekosistem kendaraan listrik di Sultra

      Pemerataan Infrastruktur guna dukung ekosistem kendaraan listrik di Sultra

      Penerapan PLTS dukung pembelajaran digitalisasi sekolah di wilayah 3T Sultra

      Penerapan PLTS dukung pembelajaran digitalisasi sekolah di wilayah 3T Sultra

      Tes urine ASN cegah penyalahgunaan narkoba

      Tes urine ASN cegah penyalahgunaan narkoba

      Program Light Up The Dream di Sultra

      Program Light Up The Dream di Sultra

      Pembukaan STQH nasional di Kendari

      Pembukaan STQH nasional di Kendari

  • Internasional
    • Indonesia kecam keras penembakan di Pantai Bondi Sydney, tewaskan 16 orang

      Indonesia kecam keras penembakan di Pantai Bondi Sydney, tewaskan 16 orang

      Senin, 15 Desember 2025 15:03

      Tragedi Bondi Sydney: 16 tewas, pelaku diduga ayah dan anak

      Tragedi Bondi Sydney: 16 tewas, pelaku diduga ayah dan anak

      Senin, 15 Desember 2025 11:28

      Ketegangan memanas, Thailand siap dialog jika dihubungi Presiden AS Donald Trump

      Ketegangan memanas, Thailand siap dialog jika dihubungi Presiden AS Donald Trump

      Kamis, 11 Desember 2025 11:26

      Hamas: Israel langgar gencatan senjata, 300 lebih warga Gaza tewas

      Hamas: Israel langgar gencatan senjata, 300 lebih warga Gaza tewas

      Kamis, 20 November 2025 14:44

      Palestina sambut baik resolusi PBB tetapkan gencatan senjata permanen

      Palestina sambut baik resolusi PBB tetapkan gencatan senjata permanen

      Selasa, 18 November 2025 9:28

  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Rabu

      BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Rabu

      Rabu, 17 Desember 2025 8:02

      Menteri Nusron bersama kiai-habaib doakan kesejahteraan bangsa Indonesia

      Menteri Nusron bersama kiai-habaib doakan kesejahteraan bangsa Indonesia

      Selasa, 16 Desember 2025 21:35

      BMKG: Potensi hujan beragam intensitas di sejumlah kota

      BMKG: Potensi hujan beragam intensitas di sejumlah kota

      Selasa, 16 Desember 2025 7:26

      BMKG memperingatkan waspadai hujan petir pada Senin

      BMKG memperingatkan waspadai hujan petir pada Senin

      Senin, 15 Desember 2025 7:32

      Hujan ringan di mayoritas wilayah RI pada Jumat

      Hujan ringan di mayoritas wilayah RI pada Jumat

      Jumat, 12 Desember 2025 8:13

Logo Header Antaranews Sultra

Polemik pemaknaan pasal 71 UU Tahun 2016 tentang Pilkada

id pilkada,kampanye,larangan kampanye,dprd,UU pilkada Oleh Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH *) Senin, 14 Oktober 2024 13:16 WIB

Image Print
Polemik pemaknaan pasal 71 UU Tahun 2016 tentang Pilkada

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 (ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - Salah seorang anggota DPRD di Sulawesi Tengah, saat ngopi pagi di salah satu warung kopi di Kota Palu menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat mengikuti kegiatan kampanye sebagai tim kampanye pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.

Sesuai dengan tahapan Pilkada serentak 2024, masa kampanye telah dimulai pada 25 September dan akan berakhir pada 23 November.

Anggota DPRD itu merasa terhambat dengan norma pasal 71 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana.

Masalah inilah yang menimbulkan kekhawatiran bagi anggota DPRD untuk ikut serta dalam pelaksanaan kampanye.

Dalam konteks penalaran hukum yang wajar, tulisan ini merupakan jawaban dalam konteks hukum. Apakah ketentuan dalam pasal 71 ayat (1) UU Pilkada tersebut dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye ataukah sebagai tindakan perbuatan pemerintahan.

Dalam kerangka hukum pemilu, sebenarnya yang paling penting adalah bagaimana perangkat hukum pemilu memberikan keadilan pemilu dan kepastian hukum.

Pertanyaannya adalah apakah ketentuan pasal 71 ayat (1) UU tersebut merupakan kategori kegiatan kampanye ataukah merupakan perbuatan tindakan pemerintahan?

Dalam pengalaman sebagai penyelenggara pemilu selama 10 tahun di KPU Provinsi Sulawesi Tengah, saat menyelenggarakan beberapa pilkada, tidak pernah muncul polemik terkait pemaknaan ketentuan pasal tersebut.


Hukum kampanye

Kampanye dalam konstruksi regulasi pada Undang Undang Pemilihan, didefinisikan sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah.

Calon kepala daerah yang dimaksud di sini adalah calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.

Konstruksi norma tentang kampanye juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang diundangkan pada 20 September 2024.

Kampanye sebagai kegiatan menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon dilakukan dengan berbagai metode, seperti pertemuan terbatas, dialog, kunjungan ke pasar, debat calon, rapat umum, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan.

Kampanye juga dilakukan oleh pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan gabungan partai politik pengusul pasangan calon serta orang lain yang diberi tugas oleh pasangan calon. Setiap pelaksanaan kampanye dilakukan oleh petugas kampanye yang memfasilitasi pelaksanaan kampanye pasangan calon.


Tindakan pemerintahan

Terhadap pelanggaran pasal 71 ayat (1) UU Pilkada ini memiliki sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 188. Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dipidana dengan pidana penjara antara satu hingga enam bulan dan/atau denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Frasa “pejabat daerah” dalam pasal 71 UU Pemilihan tersebut telah menimbulkan tafsir yang berbeda-beda antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilu. Pasal ini menimbulkan kekhawatiran bagi anggota DPRD yang dianggap sebagai pejabat daerah sebagaimana maksud norma tersebut.

Pada penjelasan pasal tersebut, istilah “pejabat daerah” merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam UU itu disebutkan bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

DPRD, dalam konteks regulasi di atas, memiliki kedudukan sebagai satu kesatuan pemerintah daerah bersama dengan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Pasal 94 UU Pemerintah Daerah menyatakan bahwa DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD merupakan lembaga perwakilan yang merepresentasikan kehendak dan kedaulatan rakyat yang dipilih melalui pemilu.

Pengaturan berkaitan dengan DPRD sebagai pejabat daerah dapat ditemukan juga dalam pasal 95 ayat (2) bahwa anggota DPRD provinsi adalah pejabat daerah provinsi, begitu pula pada anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota.

DPRD sebagai lembaga penyelenggara pemerintah daerah memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Tiga fungsi yang dijalankan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindakan pemerintahan.

Dalam konteks hukum administrasi negara bahwa perbuatan hukum tindakan pemerintahan dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan atau bestuursorganen dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri. Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.

Sementara keputusan dalam konteks hukum dapat dikategorikan sebagai keputusan administrasi pemerintahan. Keputusan administrasi pemerintahan yang juga disebut keputusan tata usaha negara atau keputusan administrasi negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian frasa “pejabat daerah”, dalam hal ini yang dimaknai sebagai anggota DPRD, dalam UU Pilkada bukanlah termasuk pihak yang dilarang untuk berkampanye dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024.

Tidak ada ketentuan pidana jika anggota DPRD berkampanye, kecuali terkait dengan larangan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Perbuatan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan dalam norma pasal ini masuk dalam kategori tindakan perbuatan kebijakan pemerintahan.

Kampanye pemilihan serentak 2024 sesuai ketentuan UU Pilkada maupun Peraturan KPU tentang kampanye dilakukan dengan berbagai metode, melalui pertemuan terbatas, debat calon, rapat umum, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye. Kampanye, selain dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah, juga dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik pengusul pasangan calon serta tim kampanye atau pihak lain yang ditugaskan oleh pasangan calon kepala daerah.


Tidak dilarang

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilgub, Pilbub dan Pilwali tidak terdapat larangan anggota DPRD menjadi tim kampanye. Pasal 7 ayat 1 peraturan tersebut menyatakan "Dalam melaksanakan kampanye, pasangan calon bersama partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu membentuk tim kampanye". Ketentuan tersebut tidak menjelaskan secara tegas bahwa anggota DPRD dilarang menjadi tim kampanye, karena sesungguhnya anggota DPRD merupakan bagian dari partai politik.

Larangan kampanye dalam pilkada hanya terbatas pada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, pejabat negara atau pejabat daerah yang mengikuti kampanye menggunakan fasilitas negara terkait dengan jabatannya, dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya.

Sementara kegiatan kampanye pilkada bukan merupakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, tetapi berkaitan dengan pelaksanaan kampanye pilkada, dimana pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Jadi dengan demikian, tidak ada larangan berkampanye bagi anggota DPRD sebagai pemegang kursi parlemen, termasuk menjadi ketua dan anggota tim kampanye pasangan calon.

Meskipun anggota DPRD dikategorikan sebagai pejabat daerah, bukanlah termasuk yang diatur dalam ketentuan pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan.

Sebab frasa "dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon" bukanlah pada konteks pelaksanaan kampanye, namun pada perbuatan tindakan pemerintahan mengenai tugas dan fungsinya. Sehingga apabila anggota DPRD membuat keputusan dan tindakan pemerintahan sesuai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan itulah yang masuk larangan kualifikasi pada ketentuan pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan.

Dalam konteks pelaksanaan kampanye, anggota DPRD merupakan bagian dari partai politik pengusul pasangan calon dalam pilkada yang memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

*) Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH adalah Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu




COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Komisi II DPR: Putusan MK momen desain ulang model pemilu dan pilkada

Komisi II DPR: Putusan MK momen desain ulang model pemilu dan pilkada

Jumat, 27 Juni 2025 20:45

Bawaslu Sulsel serahkan alat bukti ke MK hadapi sengketa PSU Kota Palopo

Bawaslu Sulsel serahkan alat bukti ke MK hadapi sengketa PSU Kota Palopo

Kamis, 19 Juni 2025 12:52

KPU Kota Kendari kembalikan dana hibah Pilkada ke Pemkot Rp12,8 miliar

KPU Kota Kendari kembalikan dana hibah Pilkada ke Pemkot Rp12,8 miliar

Selasa, 3 Juni 2025 15:10

KPU tetapkan Cecep-Asep sebagai Bupati-Wabup Tasikmalaya terpilih 2025-2030

KPU tetapkan Cecep-Asep sebagai Bupati-Wabup Tasikmalaya terpilih 2025-2030

Rabu, 28 Mei 2025 14:24

Refleksi demokrasi dari pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada

Refleksi demokrasi dari pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada

Senin, 26 Mei 2025 11:19

Bawaslu kembalikan sisa dana Pilkada Rp100 juta ke Pemkot Kendari

Bawaslu kembalikan sisa dana Pilkada Rp100 juta ke Pemkot Kendari

Kamis, 15 Mei 2025 22:51

KPU Sultra kembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp40,7 miliar ke Pemprov

KPU Sultra kembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp40,7 miliar ke Pemprov

Minggu, 4 Mei 2025 7:06

MK mulai sidangkan gugatan PSU Pilkada 2024 pada jumat

MK mulai sidangkan gugatan PSU Pilkada 2024 pada jumat

Jumat, 25 April 2025 7:50

  • Terpopuler
Diananda dkk persembahkan emas perdana panahan Indonesia di SEA Games Thailand 2025

Diananda dkk persembahkan emas perdana panahan Indonesia di SEA Games Thailand 2025

16 jam lalu

PP pengupahan ditandatangani Prabowo, gubernur wajib tetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025

PP pengupahan ditandatangani Prabowo, gubernur wajib tetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025

21 jam lalu

Upah minimum 2026 wajib ditetapkan sebelum 24 Desember, ini kata Menaker

Upah minimum 2026 wajib ditetapkan sebelum 24 Desember, ini kata Menaker

14 jam lalu

Pencak silat Indonesia tambah dua emas pada hari terakhir kompetisi

Pencak silat Indonesia tambah dua emas pada hari terakhir kompetisi

16 jam lalu

Jangan robohkan Tongkonan kami, kepedihan masyarakat Toraja

Jangan robohkan Tongkonan kami, kepedihan masyarakat Toraja

12 jam lalu

  • Top News
Jangan robohkan Tongkonan kami, kepedihan masyarakat Toraja

Jangan robohkan Tongkonan kami, kepedihan masyarakat Toraja

Festival Fotografi Celebes ANTARA dongkrak pendapatan UMKM di Toraja Utara

Festival Fotografi Celebes ANTARA dongkrak pendapatan UMKM di Toraja Utara

Wamenpar apresiasi ANTARA promosi budaya lewat Festival Fotografi Celebes

Wamenpar apresiasi ANTARA promosi budaya lewat Festival Fotografi Celebes

BI: Festival fotografi LKBN ANTARA bantu promosi wisata dan budaya di Sulawesi

BI: Festival fotografi LKBN ANTARA bantu promosi wisata dan budaya di Sulawesi

THF dan Festival Fotografi Celebes ajang promosi wisata-budaya

THF dan Festival Fotografi Celebes ajang promosi wisata-budaya

ANTARA News Sulawesi Tenggara
Logo Footer Antaranews sultra
sultra.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Seputar Sultra
  • Hukum & Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan & Lifestyle
  • Sosial & Budaya
  • Internasional
  • Opini
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Nasional
  • Seputar Sultra
  • KTI
  • Internasional
  • Hukum
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Umum
  • Foto
  • Video