Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut gerbang Jalan Wisata Kendari-Toronipa yang viral disorot masyarakat dibangun sesuai spesifikasi.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra Pahri Yamsul saat dihubungi di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya perlu mengklarifikasi sorotan publik terhadap bangunan gerbang yang disebut pilarnya terbuat dari triplek itu.
"Itu saya kira tidak benar, itu bangunannya terbuat dari GRC. GRC itu serat kaca, sudah banyak digunakan untuk penyelesaian arsitektur untuk memberikan kesan estetika," katanya.
Dia menyebutkan bahwa anggaran yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp32 miliar untuk membangun gerbang itu juga telah sesuai dengan bangunan itu sendiri. Bahkan, penggunaan anggaran tersebut juga telah diperiksa oleh inspektorat hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bahwa anggaran Rp32 miliar kalau dibilang itu berlebihan, silakan dicek anggarannya," ujarnya.
Pahri Yamsul juga menjelaskan bahwa empat pilar gerbang yang sengaja dibuat kosong di bagian dalamnya untuk memudahkan proses pemeliharaan.
"Jadi, kalau ada kerusakan mulai dari situ kita masuk, kita panjat, kita perbaiki, kita cat atau apa semuanya, seperti itu fungsi ruang kosong itu," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pembangunannya juga sengaja tanpa menggunakan batu merah atau batako, melainkan GRC. Sebab, dengan menggunakan GRC dapat memudahkan untuk mengukirnya, sehingga terlihat megah.
"Kalau batu merah diplester, batu merah itu tidak bisa dibentuk, tidak bisa kita bikin bulat, nah GRC mau dibikin apa saja bisa," sebutnya.
Pahri Yamsul juga menyampaikan bahwa GRC di Kota Kendari juga telah banyak digunakan, bahkan beberapa gedung-gedung besar di Indonesia rata-rata menggunakan bahan yang sama.
"Bahan GRC yang kita gunakan itu sudah ada uji labnya, sudah ada hasilnya, sudah bisa dibuktikan. GRC itu bertahan sampai 25 tahun dan teruji untuk kekuatannya," ungkapnya.
Ia juga membeberkan bahwa kerusakan di beberapa pilar gerbang itu merupakan tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan telah ditindaklanjuti Polresta Kendari.